Diketahui Tersangka yang berhasil di Tangkap Berinisial BK (31) Warga Desa Suka Bhakti Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan Tersangka Penggelapan tersebut.
"Pelaku Penggelapan yang terjadi di Pos Satpam Exit Tol Simpang Pematang telah berhasil Kami Tangkap di tempat pelariannya di Wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat". Jelasnya
Lebih lanjut Ungkap Kapolsek, Adapun kronologis Kejadian Pada Hari Minggu Tanggal 17 Desember 2023 sekira Pukul 02.45 Wib, datang tersangka menghampiri Korban yang sedang piket di Pos Satpam Gerbang Tol Simpang Pematang.
"Karena sudah saling kenal antara Tersangka dan Korban mereka duduk bersama dan mengobrol di Pos, 15 Menit kemudian Tersangka bertanya kepada Korban "Mas Kira-kira warung yang samping Alfamart itu buka nggak" lalu Korban menjawab "Ya kalau buka atau nggak saya gak tahu coba dilihat dulu". Ucapnya
Kemudian Tersangka ingin jalan dan mengeceknya, namun Korban memanggilnya dan meminjamkan Sepeda Motornya merek HONDA BEAT warna Putih, lalu tersangka membawa Motor tersebut, setelah lama menunggu Tersangka tidak kunjung datang. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpang Pematang. Terang Kompol Muphian
Adapun Kronologis Penangkapan, Lanjut Terang Pria berdarah Lampung tersebut, setelah menerima laporan, Personil Polsek Simpang Pematang melakukan Penyelidikan dan mendapatkan Informasi Tersangka berada di Kawasan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa barat. Kemudian Unit Reskrim Polsek simpang Pematang berangkat ke tempat di maksut, untuk melakukan penangkapan dan berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek setempat dan tersangka berhasil di tangkap.
Selanjutnya Tersangka dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut bersama Barang Bukti 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih, 1 (Satu) Lembar STNK Sepeda Motor Merek HONDA BEAT Warna Putih Atas Nama Supardi, dan 1 (Satu) Lembar Surat keterangan kredit dari FIF atas BPKB Sepeda Motor Merek HONDA BEAT Warna Putih Atas Nama Supardi. Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 372 KUHP. Pungkasnya. (Humas/Panca)