Koordinator Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat-Lumbung Informasi Tepat Akurat (LITA) Indra Gunawan Mengatakan sangat Prihatin Dengan Tatanan Birokrasi Di Daerah Kabupaten Pesisir Barat ini.
Pesisir Barat dijabat Plt. Sekda, Apa dasar Pelaksana tugas hingga berkepanjangan Jabatan Sekretaris Daerah di Kabupaten Pesisir Barat??
Menurut Indra, Surat Bupati Pesisir Barat Nomer : 800.1.2.6/1151/V.04/2023 hal Laporan Hasil Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPTP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2023 tanggal 6 April 2023 Kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, diketahui dari daftar nama peserta yang ditetapkan lulus 3 (tiga) besar Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat dari 3 (tiga) nama dipilih 1 (satu) nama peserta yang Direkomendasikan Bupati Pesisir Barat 1. DRS. GUNAWAN, M.Si. NIP. 19690823 199003 1 006 Direkomendasikan.
Sesuai ketentuan Pasal 127 ayat (3)Peraturan Pemerintah Nomer 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menjelaskan bahwa "Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dikoordinasikan dengan gubernur."
Menindaklanjuti Surat Gubernur Lampung Nomer : 800/920/VI.04/2023 Hal : Persetujuan Rekomendasi Penetapan dan Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat tanggal 3 Mei 2023.
Indra Gunawan selaku Koordinator Wilayah LSM-Lumbung Informasi Tepat Akurat (LITA) Kabupaten Pesisir Barat Berdasarkan hasil dari Seleksi Terbuka JPTP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yaitu Drs.Gunawan M.SI NIP. 196908231990031006 untuk dilantik dan diangkat kedalam jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
Sehubungan dengan surat Gubernur Lampung Nomer : 800/920/VI.04/2023 tanggal 3 Mei 2023 hal Persetujuan Rekomendasi Penetapan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir barat.
Namun hingga sampai saat ini Bupati Pesisir Barat belum melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat sehingga berpotensi terganggunya kinerja Pemerintahan Daerah, Tegas Indra