Kades Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Abdul Halik tandatangani surat pernyataan diatas Materai sepuluh ribu, tertanggal 28 September 2023.
Adapun surat pernyataan Kades Sei Kuning Abdul Halik, tidak bersedia di cantumkan nama dan jabatannya, dalam struktur kepengurusan organisasi PUK FSP.PP-KSPSI Desa Sei Kuning.
Pernyataan tersebut bertujuan untuk memposisikan dirinya tetap Netral dan tidak ada keberpihakan kepada seluruh PUK yang ada di Desa Sei Kuning.
Untuk diketahui, apabila Kades Sei Kuning Abdul Halik dikemudian hari memiliki kepentingan pribadi pada proses penandatanganan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), dan berpihak kepada salah satu kubu PUK FSP.PP-KSPSI Desa Sei Kuning.
Maka surat pernyataan tersebut akan menjadi bom waktu dan bumerang terhadap kepemimpinan Abdul Halik. Sehingga akan menjadi Kades yang gagal mengayomi Masyarakatnya, sebagaimana surat yang telah ditandatangani.```
(Jurnalis: Robet Hutauruk)