Kedua Pria tersebut Berinisial PY (22) dan IW (24), Salah satu Pria tersebut diamankan karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian 1 Unit Kompresor di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji dan satunya karena kedapatan membawa Senjata Tajam.
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR menerangkan, Kedua Pria tersebut diamankan saat sedang berjalan mengendarai Sepeda Motor di jalan Desa. Keduanya diduga hendak melakukan Pencurian di Wilayah Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji,
Kemudian bertemu dengan Team Hunting subuh langsung melarikan diri. Namun keduanya dapat diamankan, setelah dilakukan penggeledahan dari keduanya didapati Barang Bukti, 1 (bilah Sajam) di badan PY, 1 Buah Kunci 12 Pas ada pada badan pinggang IW, 1 Buah Kunci T 12 ada pada badan pinggang IW dan 1 Unit Sepeda Motor milik IW. Ungkap Kapolsek
Lebih lanjut Jelas Kompol Muphian, selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolsek Simpang Pematang untuk di mintai keterangan, setelah dilakukan Interogasi terhadap keduanya Pria Berinisial IW mengakui telah melakukan Pencurian 1 Unit Kompresor di Desa Mekar Sari Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada Tanggal 23 November 2023 lalu dan langsung di limpahkan ke Mapolres Mesuji.
"Sedangkan PY di jerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kedapatan membawa Senjata Tajam". Tegasnya
Saat ini untuk Tersangka IW di tahan di Mapolres Mesuji sedangkan PY di tahan di Mapolsek Simpang Pematang. Pungkas Pria dengan Melati Satu di Pundaknya. (Humas/Panca)