Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo menjelaskan bahwa bahwa kasus ini dalam penyelidikan dan masih dalam proses, terdapat perbedaan keterangan saksi.
Diharapkan para pihak untuk kooperatif dalam membantu proses penyidikan agar kasus ini berjalan sesuai harapan dan dapat diproses dengan tuntas.
Penyidik akan bertindak secara profesional dan saya mengatensi kasus ini, memerintahkan kepada Kasat Reskrim untuk mempercepat perkara dan bertindak profesional dalam penanganan perkara," Tegasnya
Sementara peristiwa diduga tindak pidana Pengeroyokan ini terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 11:00 Wib yang diduga dilakukan oleh saudara inisial IN dan kawan kawan di kantor PMI Perkantoran Pemda Way Kanan,”Ujarnya.
Disisi lain Kasat Reskrim AKP Mangara menyampaikan bahwa penyidik Satreskrim Polres Way Kanan yang menangani kasusnya telah melakukan interogasi terhadap lebih dari 6 saksi.
Terlapor insial IN akan dimintai keterangan dan akan diundang kembali bersama dengan saksi lainnya dan masih perlunya permintaan keterangan saksi-saksi yang menguatkan keterangan korban guna menggali fakta-fakta yang ada."ungkapnya (inal irawan)