Menurut keterangan dari Apen Rozali sebagai orang yang nomor 1 (satu) di dalam kepengurusan DPC SPRI Kaur mengatakan, ada dualisme didalam kepemimpinan organisasi SPRI ia tidak apa- apa saya tidak teriprensi silahkan saja, ujar Apen dalam keterangannya.
Maka dengan inilah saya Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris SPRI, yang diikuti oleh anggota jajaran organisasi SPRI memberikan legalitas stinding SK sesuai petunjuk aturan dan AD/ART SPRI kepada Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si.
Hasil silaturahmi ke Polres Kaur dan tanggapannya yang sangat luar biasa sekali, Kapolres Kaur mengatakan, kalau saya menyarankan untuk urusan SPRI sebaiknya silahkan diselesaikan secara internal saja, terang Eko Polres.
Sementara dikatakan Kolman Hadi menjabat Wakil Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur juga mengatakan, kalau saya berpedoman jelas itu mengacu pada pimpinan tertinggi yakni dari DPP, tegas Kolman Wakil Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Jurnalis : ujangrahi