Menjadi Keluhan Masyarakat ini disampaikan Kepada awak media, dengan Maraknya Bisnis Ilegal ini Dikota Manado, Sangat-sangat merugikan Masyarakat pengguna Mobil Subsidi disekitaran Kota Manado. Dan kami sebagai Awak media meminta APH Kepolisian kota manado Harus menindak Tegas Oknum Pelaku bisnis Ilegal yang berinisial Sandi Tersebut, karena sudah Sangat merugikan Masyarakat pengguna Subsidi dan merugikan Negara. Dengan juga kami Awak media mendapat Temuan berupa gudang Untuk penampungan minyak Jenis BBM solar,
Kami awak media meminta " Kapolres Kombes Pol Julianto kota manado. Untuk ambil tindak tegas terkait mafia BBM. Karena Pelaku sudah merugikan Negara dan Hak Rakyat".
Sesuai dengan UU Migas No. 22 Minyak dan Gas Bumi tahun 2001 Pasal 55 setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga bahan bakar Minyak yang disubsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000.00(enam puluh miliar rupiah)
(Tim)