Kedua pelaku diamankan berkat adanya laporan masyarakat terkait kasus pencurian pada Kamis (07/11/1023). Kejadian ini diketahui ketika pelapor mendatangi rumah orang tuanya di Bangun Sari RT.002 RW. 003 Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Setibanya dirumah orang tuanya, pelapor melihat barang didalam rumah sudah berserakan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata barang-barang milik orang tuanya sudah banyak yang hilang lalu melaporkannya di Polsek Tebing Polres Karimun.
Atas laporan kejadian tersebut, Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz, S.IP. langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Polsek Tebing berhasil amankan pelaku NN (P)(37) pada Rabu (10/11/2023) di Kuda Laut Kolong, sementara pelaku FA (27) berhasil diamankan di Batam.
Menurut pengakuan FA, ia melakukan aksi kejahatannya juga bersama ID yang saat ini masih (DPO).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) mesin cuci, 12 (dua belas) toples pirek, 10 (sepuluh) lusin gelas kaca, 13 (tiga belas) piring makan prasmanan, 1 (satu) buah keramik dispenser, 1 (satu) buah sangkar burung, 1 (satu) buah trali besi, 1 (satu) buah keranjang besi, 1 (satu) buah kaki mesin jahit singger, 1 (satu) lembar karpet permadani dan 1 (satu) buah meja kaca.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap pelaku NN Pasal 362 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 5 Tahun sedangkan pelaku FA Pasal 363 Ayat (1) ke-4 K.U.H.Pidana, dengan ancaman penjara Maksimal 7 Tahun”, ucap Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz S.IP.
Penulis : Maklum Nainggolan