Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 2391 / L.10.12/ ENZ.1 / 11 / 2023 tanggal 08 November 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K., Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar dan dihadiri oleh Dandim 0317 Tbk, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Bnnk Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.
Adapun barang bukti narkotika yang dilakukan pemusnahan ini diamankan berdasarkan informasi masyarakat Desa Pelambung pada tanggal 16 Oktober 2023, dimana ada Nelayan yang sedang menjaring ikan di perairan Tokong Hiu Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun menemukan boat pancung kosong yang terbuat dari kayu tanpa mesin sedang terapung di perairan Tokong Hiu tersebut.
Kemudian setelah boat pancung tersebut diperiksa ternyata ditemukan 2 (dua) paket narkotika yang diduga jenis sabu dibungkus plastik teh cina berwarna hijau dengan tulisan guanyinwang, lalu para nelayan melaporkan penemuan barang temuan ini kepada Ketua RW.01 setempat.
Selanjutnya Ketua RW.01 Desa Pongkar langsung melaporkannya kepada Babinsa Desa Pongkar. Setelah itu Babinsa bersama Perangkat Desa membawanya ke Koramil 04/tbk dan Kodim 0317/ tbk lalu diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.H, M.H, menjelaskan, dari 2(dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh cina merk guannyinwang berwarna hijau dengan berat 2.101 gram (dua ribu seratus satu gram), disisihkan seberat 64,81 (enam puluh empat koma delapan puluh satu) gram.
Penyisihan ini dilakukan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau sementara sisanya seberat 2.036,19 (dua ribu tiga puluh enam koma Sembilan belas gram) diadakan pemusnahan, jelas Kapolres Karimun.
Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan akhir Polres Karimun, ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.
Penulis : Maklum Nainggolan