Namun, harapan itu sepertinya sirna Sebab,Dana Desa di maksud diduga sudah banyak yang di simpangkan.
Menurut informasi yang di terima, bahwa Peratin Pekon Suka Banjar Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat,Sumarna dengan rela meminjam uang berbunga kepada Rentenir untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebanyak 10 juta rupiah. Dari total pinjaman itu, yang bersangkutan sanggup mengembalikannya dengan beban suku bunga 20 persen. Dengan janji apabila dana ADD termin ketiga di cairkan, maka pokok hutang itu akan dibayarkan sekaligus dengan suku bunganya.
Patut diduga,hal itu telah lama terjadi.Artinya,di pekon tersebut sudah lama terjadi penyelewengan anggaran.
Yang menjadi pertanyaannya adalah point mana yang diduga digelapkan untuk menutupi hutang tersebut,ungkap sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Perilaku Peratin di maksud di sinyalir telah melanggar UU NO 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,di pidana penjara seumur hidup,paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.
Saat dihubungi via wa oleh awak media sang Peratin membenarkan bahwa ia meminjam uang kepada rentenir.
'Iya saya minjem uang dengan bunga 20%, untuk keperluan mendesak',jelas peratin. (Jhons)