Acara kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut di buka secara resmi oleh Kepala Desa Tanjung Berlian Barat Tribowo dan hadir sebagai peserta penyuluhan Ketua BPD dan anggota, LPMD dan anggota, Pendamping Desa serta seluruh perangkat Desa Tanjung Berlian Barat dan beberapa perwakilan Ketua RT/RW Desa Tanjung Berlian Barat Kecamatan Kundur Utara.
Dalam sambutannya ketika membuka acara Penyuluhan, Kepala Desa Tanjung Berlian Barat Tribowo mengatakan, mudah-mudahan dengan adanya jalinan komunikasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Desa diharapkan akan mendatangkan banyak manfaat yang baik bagi kita semua.
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini semata-mata untuk memberi pengetahuan tentang Hukum terutama kepada Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan keuangan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa sehingga dalam pengelolaan keuangan tersebut berjalan baik dan tidak bertentangan dengan aturan Hukum yang ada, kata Tribowo.
Adapun pemaparan materi yaitu terkait Tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPD dengan Nara sumber Enda Nasution, S.H, sementara materi Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan disampaikan Nara Sumber Parwila Qonitah, S.H.
Dalam pemaparannya Parwila Qonitah, S.H, menjelaskan tentang Peraturan Undang-Undang yang mengatur terkait pengelolaan Keuangan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa.
Parwila Qonitah, S.H, menjelaskan bahwa Penggunaan Dana Desa 2024 memiliki 7 (tujuh) isu prioritas antara lain, Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Intervensi Percepatan Eliminasi TBC, Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani, Pencegahan Narkoba, Penurunan Stunting, Dana Operasional Pemerintah Daerah serta Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sementara untuk strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilakukan dengan 3 (tiga) cara antara lain Strategi Preventif berupa Sosialisasi, Strategi Detektif yaitu monitoring dan perbaikan selama kegiatan kemudian Strategi Represif yakni penindakan dengan penegakan Hukum Pidana, jelas Parwila Qonitah, S.H.
Kegiatan penyuluhan Hukum tersebut diisi dengan sesi tanya jawab yang dipandu langsung oleh Kacabjari Karimun Tanjung Batu Kundur Charles Hutabarat, S.H, M.H.
Dalam kesempatan tersebut Kacabjari Karimun Tanjung Batu Kundur Charles Hutabarat, S.H, M.H, menyampaikan, dengan adanya penyuluhan Hukum ini diharapkan dapat bermanfaat bagi Pemerintah Desa Tanjung Berlian Barat dalam mengelola Dana Desa dengan Transparan, Efisien dan Akuntabilitas sehingga mampu mensejahterakan masyarakat.
Kedepan juga diharapkan kegiatan serupa bisa dilakukan lagi karena Peraturan-Peraturan terkait Dana Desa selalu berkembang sehingga perlu didiskusikan agar tidak ada kendala bagi Aparat Desa untuk melaksanakan pengalokasian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sebagai kata penutup " Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman" , ucap Charles Hutabarat mengakhiri.
Penulis : Maklum Nainggolan