Acara berlangsung di kantor Desa Martapura/Rumah kepala Desa,dan diserahkan langsung oleh kepala Desa dan dibantu oleh bendahara dan prangkat Desa Martapura.
Jumlah penerimah BLT miskin ektrem 30 orang yang menerima rata-rata lanjut usia,cacat fisik,dan ada juga yang tidak bisa datang dikarenakan memang tidak bisa jalan,tapi diwakilkan dengan cucu dan anaknya.
Jumlah Uang BLT dalam satu Bulan 300,000.00 dalam pengambilannya tiga Bulan Sekali berjumlah 900,000.00 perorang.
Ini penerimaan Tahap tiga tinggal Tahap yang ke empat tahap satu dan dua sudah.
Dengan adanya bantuan ini semogah masyarakat sedikit bisa terbantu kan kata pak camat Sikap Dalam"Idul adha"s,ag,MH.
Ini memang mutlak hak mereka yang memang benar-benar wajar Mendapatkan bantuan.
Untuk tahap IV sekarang kita lagi pegajuan ke Kabupaten tapi insakallah Desember kita serahkan semua kepada sipenerima tutupnya.
Segabaimana telah diatur masalah BLT Dana Desa dalam pasal 35 dan 36 ayat (1 )dan dua (2).
1,calon keluarga penerima BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Hurup a,yang diperiolitaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaptar dalam keluarga"desil"1 data pensasaran,percepatan,penghapusan kemiskinan ekstrem.
2,Dalam hal desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdatar dalam keluarga "desil"1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari Keluarga yang terdapat dalam keluarga "desil"2 sampai dengan "desil"4 data pensasaran,percepatan,penghapusan kemiskinan ekstrem.
Menanggapi hal tentang BTL Desa miskin ektrem ini sebagian masyarakat yang kurang mampu ini sangat tertolong sekali dan pak "Senawi "merasa senang dan bangga kepada kepala Desa Martapura "Sutran"nasip saya yang tidak bisa lagi untuk mencari Napkah bisa dipikirkan oleh pemerintahan Desa saya sangat berterimakasih kepada pak kades Martapura tutupnya.
Journalist;Surya dilaga