SIAK - tepat pada dini hari Kamis tanggal 02-11-2023 yang mana telah ditemukan dari salah satu penyaksian demontrasi antar kubu buruh pekerja penuntutan di salah satu kawasan perusahaan di (pt.bim) milik perusahaan ( PT.kebun, pengolalitasan kelapa sawit )
Yang berada di kawasan kecamatan Dayun kabupaten Siak Sri Indrapura propinsi Riau ini tak kunjung kunjung selesai.
", dengan perihal ini Kami selaku dari Pekerja serikat buruh meminta kepada pihak pemerintahan pusat yang ada di negara republik Indonesia ini untuk segera menanggapi permasalahan yang tak kunjung selesai ini.
",dan kami merasa sangat kecewa atas ketidak propisionalan pemerintahan dalam membuat dan memberi kan kebijaksanaannya terhadap para pekerja buruh tersebut yang sudah Puluhan Tahun Bekerja Melakukan Bongkar Muat di (PT BIM Kec Dayun Kab Siak Propinsi Riau ) ini yang telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kab Siak yang memiliki Perjanjian Bersama dgn Perusahaan dan semua anggota telah menjadi Peserta BPJS Ketenaga Kerjaan serta dan telah,memenuhi sebagaimana ketentuan, undang-undang yang berada di negara yang telah di terbitkan bangsa ini dan selama ini Kami hanya selalu Harmonis dan aman dalam melakukan aktifitas yang ada.
",Dengan ini kami dari anggota buruh f.spti kab Siak,yg di ketuai oleh Nelson Manalu dan sekretaris Marudut Pakpahan . meminta memohon kepada perlindungan Hukum Kepada Bpk.kapolri Kapolda Riau,Bpk Menkopolhunkam, serta kepada bpk.Presiden Jokowi bahwasanya kami di halang halangi oleh Preman dan menyerobot Pekerjaan Kami seolah olah tak ada aturan yg berlaku sehingga mengakibatkan hampir tiap hari mau bentrok di lapangan dan katifitas alias aktivitas perusahaan terganggu.
",Dalam hal ini kami telah melihat bahwasanya tidak ada lagi tindakan- tindakan penegasan-tegasan lagi dari aparat penegak hukum yg telah, menggangu keamanan dan Ketertiban.
Untuk itu kami memohon perlindungan hukum.
", dengan ini kami meminta kepada Bpk.kapolri Kapolda Riau ,Bpk Menkopolhunkam,Bpk Presiden Jokowi, agar kiranya segera menegaskan menindaklanjuti permasalahan ini.
karna kami Buruh yg tunduk kepada aturan dan undang undang yg berlaku dan kami yakin bahwasanya indonesia masih negara hukum.
Demikianlah permohonan perlindungan ini kami sampaikan dan kami ucapkan terimah kasih.ujar dari para buruh pekerja Indonesia. (merdeka)
(Indra Syarial)