Kejadian ini berlangsung di proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Desa Sumaja Makmur Kecamatan gunung Megang.
Sapriansyah, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat dirinya dihubungi oleh Mustopa Candra, Kepala Tukang pembangunan GOR didesa Sumaja Makmur yang dibiayai dengan dana APBD dari dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muara Enim.
Mustopa merasa Sapriansyah telah mencemarkan nama baiknya terkait pengerjaan proyek tersebut. saat pertemuan berlangsung, terjadi cekcok mulut antara Sapriansyah dan Mustopa.
Sehingga Keadaan menjadi tegang dan memanas. kemudian berlanjut pada pemukulan yang dilakukan Mustopa kepada Sapriansyah dengan menggunakan benda yang menyerupai pistol rakitan.
Akibat kejadian tersebut, Sapriansyah melakukan visum diPuskesmas Gunung Megang. Setelah itu, ia melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Megang dengan Surat Laporan / Pengaduan Nomor: STTLPN/136/XI/2023/SPK.Polsek Gunung Megang/Res.M.Enim/Polda Sumsel. Mustopa dijerat dengan tindak pidana berdasarkan Pasal 352 KUH Pidana.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Firmansyah membenarkan laporan dugaan penganiayaan itu.
“ Untuk laporan penganiayaan sudah kami terima, sekarang anggota masih dilapangan lidik keberadaan pelaku," Ucap AKP Firmansyah singkat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD IWO I Kabupaten Empat Lawang Likwanyu, turut angkat bicara.
Dikatakannya, Pers di Muara Enim semuanya ada pedoman dan mempunyai landasan dasar yakni ; Uu Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik, Pedoman media Ciber, SOP Perlindungan Wartawan, KIP nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, dan UU ITE.
Dirinya sungguh sangat menyayangkan atas perlakuan Mustofa Candra oknum yang telah melakukan kekerasan terhadap jurnalis. jurnalis adalah pilar keempat demokrasi, didalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang - Undang, tidak boleh melakukan kekerasan terhadap jurnalis, tidak boeh dihambat oleh pihak mananapun dan oleh siapapun. apalagi melakukan kekerasan dengan dalil apapun alasannya kekerasan terhadap jurnalis tidak dibenarkan, " tegasnya.
Dirinya meminta kepada pihak Polres Muara Enim polda Sumatera Selatan agar dapat bertugas lebih professional, menindak tegas pelaku kekerasan terhadap Jurnalis diMuara Enim, hingga diproses sesuai prosedur hukum dan undang-undang yang berlaku dan dijerat dengan pasal berlapis. agar kejadian serupa tidak terulang kembali diNKRI ini. (@RLS-IWO I DPD 4L)