Polres Mesuji - Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung berhasil ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemerasan yang terjadi di Rumah Makan Barokah Jalan Lintas Timur KM 195 Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji pada Bulan Agustus lalu. Rabu (29/11/23)
Adapun Identitas Pelaku yang berhasil di amankan DB (27) dan MA (29) keduanya Warga Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.H, S.IK, M.Si mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR membenarkan terkait penangkapan terhadap kedua Pelaku Pemerasan Supir Mobil di Rumah Makan Barokah yang terjadi pada 17 Agustus 2023 lalu.
Lebuh lanjut Jelas Iptu Fajrian, adapun Kronologis kejadian, Awalnya Korban AM (53) yang berprofesi sebagai Supir Mobil Truck, dari arah Palembang menuju ke Jakarta, setiba di Jalintim KM 195 tiba tiba kendaraan tersebut di salip oleh Sepeda Motor Honda Beat yang dinaiki oleh Dua Orang tak dikenal,
Kemudian tersangka menggiring kendaraan Korban dan berteriak serta memerintahkan untuk berhenti di Rumah Makan Barokah. Setelah berhenti di Rumah Makan yang di maksud datang lagi Sepeda Motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh Seseorang tak dikenal yang merupakan rekan dari Tersangka. Jelas Kasat Reskrim
Lalu Korban turun dari truck dan langsung di bawa ke samping Rumah Makan oleh Tiga Tersangka. Selanjutnya salah satu dari tiga Tersangka tersebut menodongkan Pisau ke Perut Korban, dan mengatakan “Aku tujah kau, ini kawasan saya, harus bayar tujuh ratus ribu untuk uang pendaftaran biar kamu aman sampai ke lampung, nanti kalau lewat lagi bayar cuma Dua Puluh Lima Ribu". Ungkapnya
Karena sambil di todong dan terancam, Korban memberikan Uangnya dari dalam dompet sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan HP Korban juga turut di ambil oleh Tersangka. Lalu Tersangka berkata “Kamu kurang Dua Ratus karena biaya pendaftaran tujuh ratus”. Dan Tersangka juga meminta Pola Password HP Korban. Karena terancam Korban memberikan pola Password Hp nya.
Setelah itu Tersangka kembali berkata kepada Korban “kalau HP mu mau balik ikuti kami”, kemudian Ketiga Tersangka pergi menggunakan dua Sepeda Motor miliknya, namun Korban tidak mengikutinya dan Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian total Sekira Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Terang Kasat Reskrim
Lulusan Akpol 2015 Tersebut menambahkan, Sedangkan Penangkapan dan pengungkapan berawal pada hari Rabu Tanggal 29 November 2023 Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Mesuji melakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan terkait keberadaan terduga Pelaku Pemerasan tersebut.
Kemudian Team mendapatkan informasi bahwa, terduga Pelaku berada di Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir. Lalu Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Mesuji langsung menuju ke tempat yang di maksud serta berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki Terduga Pelaku Pemerasan tersebut. Setelah dimintai keterangan ke Dua Orang Pelaku pemerasan tersebut mengakui perbuatannya.
Selanjutnya Kedua Pelaku bersama Barang Bukti 1 (satu) Unit Handphone 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis Pisau garpu dengan panjang sekira 30 cm dengan gagang dan sarung dari kayu di bawa ke Mapolres Mesuji untuk di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut. Atas Perbuatannya Kedua Pelaku akan di jerat dengan Pasal Pasal 368 atau 365 KUHPidana. Pungkasnya. (Humas/Panca)