seperti di desa sungai pandan kecamatan Rimbo ulu, kabupaten tebo, penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah dilaksanakan, di balai desa sungai pandan.
Hadir dalam acara tersebut kepala desa sungai pandan dan perangkat desa berserta pendamping desa, dan KPM,
Saat di konfirmasi Kepala desa sungai pandan di kantor desa , tempat ruangan kepala desa, justru dia mengatakan untuk jumlah total penerima bantuan beras sebanyak 80 KPM yang mendapat kan bantuan saluran beras,
Menurut informasi dari salah satu narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya,
pembagian beras (CBP) di bagi rata oleh pemeritahan desa sungai pandan, menurut informasi tersebut awak media mencoba komfirmasi dan menemui langsung kepala desa sungai pandan ,
dengan tujuan konfirmasi terkait adanya pembagian beras (CBp) degan bagi rata oleh pemerintahan desa yang didapat dari salahsatu narasumber.
Saat awak media kysan news co, bersama starindonew com, dan golobal ivestigasi, mendatangi kantor desa sungai pandan
Lalu buk kades mempersilahkan kami masuk dengan menanyakan niat dan tujuan kami ,
Degan kedatangan tiga media ini pengen konfirmasi buk kades, terkai informasi pembagian beras (CBP) di bagi rata apakah itu benar atau tidak.
Kepala desa sungai pandan
Megatakan ya itu benar dan itu adalah hasil musyawarah kami perangkat desa
pungkas buk kades.
Untuk jumlah total penerima bantuan beras sebanyak 80 penerima, bantuan tersebut dari badan pangan nasional dengan basis data penerima dari kemensos, dan bulog hanya sebagai penyedia komoditi dan petugas teknis penyaluran bantuan bekerja sama.
Menurut keterangan buk kades bersama kaur dan kadus,kami musyawarah enteren saja untuk pembagian beras( CBP,) lansung hari itu kami bagi rata sehingga masyarakat sama-mendapat kan dengan pembagian merata masyarakat mendapat kan beras kurang lebih 1kg.
Waktu awak media, mengkonfirmasi lagi kepada salah satu perangkat desa sugai pandan, dan hasil musyawarah penyaluran beras CBP tidak ada ,
salah satu perangkat desa yang di konfirmasi menjelaskan, bahwa penyaluran itu tidak pernah musyawarah,
kalau menurut saya itu keputusan yang salah karena sudah merugikan KPM.
KPM yang dirugikan itu sagat kecewa kerena hak mereka sudah di potong degan kebijak perangkat desa sugai pandan itu kurang lebih 9 Kg dengan jumlah nya 80 ujar perangkat desa,
Padahal data pemerintah sudah di tentukan oleh kemensos, ketika pelaksanaannya di lapangan terdapat perubahan data penerima seperti meninggal dunia, pindah atau status ekonomi nya sudah meningkat,
maka perlu dibuatkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak, (SPTJM) Untuk segera di tindaklanjuti pihak desa dan petugas penyalur.
yang sangat di sayangkan kenapa pemerintahan desa sungai pandan mampu merubah perundang-undangan, degan bantuan beras (CBp) di laksanakan mulai bulan September sampai dengan Oktober 2023.
Tolong kepada intansi terkait ispetorat agar dapat mengambil tindakan tegas kepada pemerintahan desa sugai padan yang telah meng,kangkangi aturan yg berlaku, dengan peraturan per udang udangan.
(Nurul fajri)