Giat dihadiri Pejabat Komisioner Bawaslu Kabupaten Mesuji Robby Ruyudha S.I.P, Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara S.Pd, Para Kasat Jajaran Polres Mesuji, Para Kapolsek dan Kasubsektor Jajaran Polres Mesuji, Para Kasi, KBO dan Kanit Sat Polres Mesuji, Para Kanit dan perwakilan Bhabinkamtibmas Polsek serta Subsektor Polres Mesuji.
Acara diawali dengan sambutan Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara S.Pd, dalam sambutannya dirinya menyampaikan bahwa Tahun ini adalah tahun politik yang sangat rentan akan pelanggaran terutama untuk Anggota Polri yang bersinggungan langsung dengan Masyarakat.
Oleh karena itu Kompol Juli berpesan, untuk selalu menjaga kenetralan Anggota Polri dalam menjalankan Tugas Kepolisian yang sesuai SOP.
"Dengan diadakannya kegiatan tersebut adalah sebagai bentuk kesiapan Anggota Polri dan bentuk kerjasama kita untuk menghadapi pesta demokrasi 2024 mendatang". Tutupnya.
Kemudian dilanjut dengan penyampaian dari Komisioner Bawaslu Robby Ruyudha, S.I.P, ia menyampaikan Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara Pemilu yang mengemban Fungsi Pengawasan.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, adapun Pemenuhan syarat temuan dan laporan Formal diantaranya Nama dan alamat Pelapor, Pihak terlapor dan Waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu, sedangkan untuk Materil harus memenuhi syarat diantaranya Waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilu, Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu serta Bukti.
Ada beberapa Hasil kajian pelanggaran Pemilu dikategorikan sebagai, Pelanggaran Pemilu yaitu Pelanggaran kode etik pelanggaran Pemilu, Pelanggaran administratif Pemilu, Tindak Pidana Pemilu, sedangkan yang Bukan Pelanggaran Pemilu adalah Temuan atau laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilu, Temuan atau laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
"Sedangkan Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas Penegakkan Hukum Tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas Unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan". Jelasnya
Lebih lanjut, ada beberapa Pelanggaran kampanye Pemilu tahun 2024 yaitu, Pemasangan APK dengan Pemasangan APK di tempat yang dilarang, Materi APK yang mengandung konten atau informasi yang dilarang, Media sosial, dengan melakukan Kampanye di sosial media dengan konten berupa Black Campaign (Kampanye Hitam). Kampanye di media sosial yang tidak terdaftar di KPU.
Terkait dengan bahan kampanye yang disebarkan kepada umum tidak termasuk kedalam 13 (tiga belas) bentuk bahan kampanye yang diatur dalam PKPU dan jika dikonversikan kedalam nominal uang memiliki nilai lebih dari Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), maka potensi yang timbul yaitu adanya tindak pidana Pemilu berupa politik uang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Untuk Ketentuan Pidana pada tahapan kampanye Pemilu di atur dalam beberapa Pasal diantaranya Pasal 490 yang berbunyi, Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta rRupiah), Pasal 492 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), dan Pasal 493 Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), Pasal 494, Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), Pasal 495 Ayat (1) Pelaksana kampanye dan/atau peserta kampanye yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kemudian Pasal 495 Ayat (2)
Pelaksana kampanye dan/atau peserta kampanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa dipidana deng pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah), Pasal 521, Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), Pasal 523 Ayat (1), Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 523 Ayat (2) :*
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah), Pasal 524 Ayat (1) Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), Pasal 524 Ayat (2) Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU kabupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti karena kelalaiannya melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Pungkasnya.
Penyampaian terakhir di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji yang diwakilkan oleh Kanit Tipidkor Polres Mesuji Apriansyah, S.H. dalam penyampaiannya ia menjelaskan, Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2023 (UU Pemilu).
Lebih lanjut, Tujuan dibentuk Sentra Gakkumdu adalah untuk Mewujudkan efektivitas dan optimalisasi penanganan tindak pidana Pemilu, Agar tidak terjadi pelanggaran pada tahapan pelaksanaan Pemilu, Membantu pengawas Pemilu dalam membuat kajian tindak pidana Pemilu.
Sedangkan Pelanggaran Pemilu terdiri dari Pelanggaran administrasi Pelanggaran yang meliputi tatacara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu. Pelanggaran kode etik yaitu Pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada sumpah/janji penyelenggara, Pelanggaran pidana, Pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu. Ungkapnya
"Proses penegakkan Hukum Tindak Pidana Pemilu yaitu Bawaslu (Gakkumdu) > Penyidik > Penuntut Umum > Pengadilan.". Tutupnya. (Humas/Panca)