Wakil Bupati Karimun Bersama Kejari Resmikan Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Kamis, 05 Oktober 2023

Wakil Bupati Karimun Bersama Kejari Resmikan Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin

Karimun, Kysanews.com - Wakil Bupati Karimun H. Anwar Hasyim, M.Si, bersama Kajari Karimun Firdaus, S.H, M.H, M.M,M.IKom resmikan 2 (dua) Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa atau rumah Restorative Justice (RJ) dengan  lokasi yang berbeda, Rabu (04/10/2023).


Peresmian pertama dilakukan di Desa Lubuk Kecamatan Kundur dan kedua dihari yang sama dengan waktu berbeda di Desa Kundur Kecamatan Kundur Barat. 


Acara peresmian tersebut dihadiri Kepala Cabang Kejaksaan Negeri  Karimun di Tanjung Batu Charles Hutabarat S.H, M.H, Ketua PN Karimun, Wakil Ketua 1 DPRD Karimun serta Kapolres Karimun yang diwakili Kasat Reskrim Polres Karimun. 


Selain itu, acara peresmian juga dihadiri Danramil 03/Kdr, Dan Pos AL Karimun, Kapolsek Kundur, Kapolsek Kuba/Kuta, KSOP, Camat Kuba Yusufian serta empat Camat lainnya di wilayah Kepuluan Kundur. Kemudian para Lurah dan Kades serta Pemuka Masyarakat, Pemuka Agama dan para undangan lainnya. 


Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus, S.H, M.H, M.M, M.IKom, mengatakan, dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice (RJ) Baharuddin Lopa di Desa Lubuk dan Desa Kundur, diharapkan dapat menjadi upaya untuk memberi suatu pemulihan hubungan dan penebus kesalahan yang dilakukan pelaku tindak pidana terhadap korban diluar pengadilan. 


Hal ini bertujuan agar permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut dapat diselesaikan dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatan diantara kedua belah pihak. 

Selain itu dalam keadilan Restorative juga menginginkan sesuatu yang berkeadilan sosial yang melibatkan semua unsur elemen masyarakat untuk bersama-sama memperbaiki dan membangun keadilan, jelas Firdaus. 


Namun demikian  lanjut Firdaus, dalam penyelesaian tindak pidana melalui Restorative Justice juga harus sesuai dan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor : 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice. 

Dimana dalam penyelesaian tersebut harus memperhatikan beberapa syarat seperti Tersangka belum pernah dipidana dan ancaman hukuman atas perbuatan yang dilakukan kepada tersangka tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara. Kemudian adanya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka dan telah diperiksa serta disetujui Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum, ucap Firdaus. 


Sementara Wakil Bupati Karimun H. Anwar Hasyim, M.Si dalam sambutannya menyampaikan,  atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun saya sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kajari Karimun dan jajarannya yang telah membangun Rumah Restorative Justice ini. 


Dengan adanya Rumah Restorative Justice diharapkan dapat memperkecil birokrasi sehingga masyarakat terayomi ketika ada persoalan-persoalan yang menurut ketentuan hukum dapat diselesaikan dirumah perdamaian ini. 

Saya kira ini sangat indah dan bagus karena bagaimanapun  dengan adanya rumah perdamaian tersebut segala sesuatu dapat diselesaikan secara Hukum tetapi tidak selalu menjurus kepada  pengadilan, ucap Anwar Hasym. 


Diharapkan kedepannya, rumah Restorative Justice ini juga dapat digunakan untuk penyuluhan hukum kepada masyarakat agar mengerti dan memahami hukum sehingga bisa menghindari hal-hal yang bersentuhan dengan hukum itu sendiri. 

Mudah-mudahan rumah kedamaian yang hari ini diresmikan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Karimun khususnya masyarakat Desa Lubuk Kecamatan Kundur dan Desa Kundur Kecamatan Kundur Barat, ucap Wabup Anwar Hasym. 


(Maklum Nainggolan)

Pages