Pelaku Berinisial HM Alias IL (34) Warga Desa Gedung Boga Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.
Pelaku di amankan hasil dari pengakuan tersangka Berinisial HO (31) Warga Desa Gedung Boga Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji yang telah di amankan terlebih dahulu.
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR melalui Kapolsek Way Serdang Iptu Bambang P membenarkan terkait penangkapan tersebut.
Lebih lanjut, adapun Kronologis penangkapan, Terang Kapolsek, dari keterangan tersangka HO Alias TT didapat bahwa dalam melakukan pencurian Buah Sawit tersebut, Tersangka dibantu oleh temannya Berinisial HM Alias IL yang sudah di amankan, AD (DPO), HS (DPO), AT (DPO), dan TR (DPO).
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Way Serdang melakukan penyelidikan diback up TEKAB 308 Polres Mesuji terhadap teman teman tersangka. Kemudian pada Hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira Pukul 19.00 Wib, Anggota Reskrim Polsek Way Serdang mendapatkan informasi tentang keberadaan Tersangka HM Alias IL. Ungkap Iptu Bambang
Sekira Pukul 22.00.Wib Tersangka dapat diamankan dikediamannya di Desa Gedung Boga dan dibawa ke Polsek Way Serdang untuk dilakukan Sidik lanjut dan terhadap Pelaku lainnya masih dilakukan Penyelidikan untuk dapat di tangkap. Pungkasnya.
Sebelumnya, Awal kejadian pada Hari Selasa Tanggal 26 September 2023 sekira Pukul 21.00 Wib, Pelapor di hubungi oleh temannya dan mengatakan bahwa ada indikasi Pencurian Sawit di Blok 17.
Setelah mendapat informasi tersebut Pelapor langsung menghubungi teman yang lainnya, kemudian Pelapor bersama temannya tersebut menuju ke lokasi pencurian. Sesampainya di tempat yang dimaksud sudah banyak Masyarakat berkumpul dan tidak lama kemudian datang Anggota Polsek Way Serdang.
Kemudian Pelapor bersama Karyawan PT. Plasma dan Anggota Polsek Way Serdang mengecek di Areal Plasma tersebut dan menemukan buah segar sebanyak 202 (dua ratus dua) tandan, dan 2 (dua) buah egrek sawit.
Akibat kejadian tersebut PT. Plasma Labuhan Batin Desa Gedung Boga mengalami kerugian kurang lebih Rp 11.000.000,- ( sebelas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Serdang. Ungkap Iptu Bambang
Kapolsek menambahkan, Setelah mendapatkan informasi selanjutnya Anggota melakukan penelusuran di lokasi dan melihat ada 1 Orang diduga turut serta dalam Pencurian Berinisial HO Alias TT, selanjutnya Anggota Polsek Way Serdang langsung mengamankannya berikut Barang Bukti ke Kantor Polsek Way Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 55 KUHP. Pungkasnya. (Panca)