Satresnarkoba Polres Karimun Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Pil Ekstasi Sebanyak 3.884 Butir - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Jumat, 20 Oktober 2023

Satresnarkoba Polres Karimun Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Pil Ekstasi Sebanyak 3.884 Butir

Karimun, Kysanews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun gelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi berwarna biru bertuliskan TIGER sebanyak 3.884 butir yang berlangsung di halaman Polres Karimun, Jumat (20/10/2023).


Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 2081 / L.10.12/ ENZ.1 / 10  / 2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.


Pelaksanaan pemusnahan dipimpin Kapolres Karimun yang diwakili Wakapolres Kompol Herie Pramono S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K., Kasubsipenmas Sihumas.

Selain itu, acara tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.


Menurut Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, proses penyidikan kasus Narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP- A  /34/ IX /  2023 / SPKT Satresnarkoba Polres karimun, tanggal 21 September 2023 dengan tersangka inisial IL yang mana tempat kejadian perkara berada di Jl. Nusantara Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 15.40 Wib. 


Adapun barang bukti narkotika Jenis Ekstasi yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Karimun adalah sebanyak 3.947 butir dan yang dimusnahkan sebanyak 3.884 butir yang mana sisanya sebanyak 63 butir narkotika jenis Ekstasi disisihkan untuk pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung MDPV (Methylene Dioxy Methamphetomine) yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Wakapolres Herie Pramono. 


Lebih lanjut Arie Pramono menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini  dillakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan Blender dan selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank.


Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp. 1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”. tutup Wakapolres Kompol Herie Pramono S.H., S.I.K., M.H.



(Maklum Nainggolan)

Pages