Program Bantuan Pemasangan Baru Listrik (BPBL) Di Kabupaten Oku Selatan Diduga Tidak Terealisasi Dengan Baik, Patut Diduga ada yang di selewengkan - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Selasa, 10 Oktober 2023

Program Bantuan Pemasangan Baru Listrik (BPBL) Di Kabupaten Oku Selatan Diduga Tidak Terealisasi Dengan Baik, Patut Diduga ada yang di selewengkan

MUARA DUA - Pasal 13 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022 menyatakan Penerima Bantuan Pemasangan Baru Listrik (BPBL) harus memelihara dan merawat instalasi tenaga listrik dan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan BPBL kepada pihak lain.

Untuk melaksanakan penugasan, PT PLN (Persero) mendapat penggantian biaya pengadaan dan pemasangan BPBL dari pemerintah yang dibayarkan setelah pekerjaan selesai. 


Namun hal itu sepertinya hanya sebagai isapan jempol belaka alias tidak terjadi pada beberapa masyarakat Oku Selatan. bahwa dalam penelusuran aktivis LSM Gerakan Pengawas Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Sumsel saat berada di kab berjuluk ‘serasan seandanan’ ini yakni masyarakat dimintai biaya yang diduga tidak pada prosedur akuntabilitas dan transparansi nya motto Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN.


Agus Junaidi selaku wakil ketua LSM Gempur Sumsel mengungkapkan bahwa Pasal 10 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022 menyatakan bahwa instalasi tenaga listrik yang dipasang di rumah penerima bantuan pasang listrik gratis 2022 terdiri atas: 1 (satu) set panel hubung bagi, meliputi 1 (satu) pemutus arus hubung singkat berkapasitas paling kecil 10 (sepuluh) ampere beserta kotaknya; 3 (tiga) buah lampu Light Emitting Diode (LED), masing-masing memiliki daya 10 (sepuluh) watt; 3 (tiga) buah fiting lampu; 1 (satu) buah kotak kontak; 2 (dua) buah sakelar, meliputi 1 (satu) sakelar tunggal dan 1 (satu) sakelar ganda; kabel; pembumian; dan aksesoris instalasi.


Dalam keterangan rilis LSM Gempur Sumsel ini juga dijelaskan bahwa telah ditemukan dugaan penyelewengan program tersebut di Kab Oku selatan. 


Masyarkat yang nama nya minta dirahasiakan membayar sejumlah uang diatas 1 (satu) Juta bahkan sampai sejumlah. 


Dalam hal ini kata Dedi sangat jelas pada Pasal 12 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022 menyatakan bahwa menteri atau pejabat yang diberi wewenang melakukan serah terima BPBL melalui mekanisme hibah kepada setiap Penerima BPBL yang dituangkan dalam berita acara serah terima BPBL dan naskah hibah.


“Mengapa pihak PLN oku Selatan tidak mensosialisasikan program gratis tersebut dan malahan yang ada mereka (masyarakat yang memasang) diduga telah ditipu oleh oknum,” kata Dedi.


Dedi juga mengaku bahwa pihak nya (LSM Gempur Sumsel) mendapati bahwa pola pembayaran yang diserahkan tidak melalui rekening resmi kantor yakni ke rekening milik pribadi pegawai PLN.


Padahal ungkap Dedi lagi dalam pemahaman pihaknya bahwa Penerima Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) adalah pemilik rumah yang merupakan seluruh warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan BPBL.


Dedi kemudian menyebutkan pada Pasal 3 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022 menyatakan bahwa calon penerima bantuan pasang baru listrik atau BPBL merupakan rumah tangga:


1. belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero);

2. berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan;

3. terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

4. berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal; dan/atau

5. berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL.

Dedi dalam kesempatan tersebut juga menyebutkan Pasal 13 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022 menyatakan Penerima BPBL harus memelihara dan merawat instalasi tenaga listrik dan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan BPBL kepada pihak lain.


“Maka momentum nya sangat tepat jika saat ini pihak Kejari sedang melakukan penyidikan pada dugaan kasus perabasan pohon bukan tidak mungkin soal listrik gratis ini juga bermasalah,”tambahnya.


Seharus nya  sambung Dedi Pihak PLN Rayon Oku Selatan harusnya memperhatikan Pasal 1 angka 1 Permensos Nomor 3 Tahun 2021, bahwa DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosiali, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. 


Proses penetapan kriteria DTKS dilakukan oleh Menteri Sosial dengan mendasarkan pada kriteria:

a. kemiskinan;

b. ketelantaran;

c. kecacatan;

d. keterpencilan;

e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;

f. korban bencana;

g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi; dan/atau

h. kriteria lainya yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.


Kemudian dijelaskan juga bahwa Pengertian BPBL dalam Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022 adalah bantuan pemasangan baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu, yang meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.


Lebih lanjut, diungkapkanya juga pada Pasal 7 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan bahwa kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero). 


Kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL dalam program pemasangan listrik gratis meliputi:


a. pemasangan instalasi tenaga listrik;

b. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;

c. penyambungan baru; dan

d. pengisian token listrik perdana.


Menurut Permen Sosial tersebut Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanaan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun social secara memadai dan wajar (Pasal 1 angka 11 Permensos Nomor 3 Tahun 2021).


Telah mengkonfirmasi data penerima pemasangan baru di Kab Oku Selatan Namun tidak Digubris.


Dedi mengaku pihaknya mencoba mencari tahu jumlah data penerima bantuan tersebut di kab Oku Selatan namun sangat disayangkan hingga beberapa kali pergantian kepala kantor rayon PLN Muaradua tidak pernah ada terbuka atau transparan ke pihak nya.


Senin,9/Oktober/2023.awak media dan tim menyambangi kantor PLN cabang Muaradua Oku selatan dan di sambut langsung oleh Ucok Darmawan  selaku manager PLN cabang muaradua.


Saat di kompirmasi oleh beberapa awak media  terkait  nama nama masyarakat yang menerima bantuan pemasangan baru listrik(BPBL)yang ada di kabupaten Oku selatan Ucok selaku manajer PLN cabang muaradua  menjelas kan"pak kami tidak bisa memberikan nama nama masyarakat yang menerima bantuan pemasangan baru listrik(bpbl)karena kami PLN harus kordinasi dulu kepada pihak pemerintah daerah Oku selatan apakah boleh atau tidak.untuk.di beritahu kepada media kata Ucok ke media.


Saat di tanya di kecamatan mana saja yang mendapat bantuan pemasangan baru listrik (BPBL)yang ada di.oku selatan Ucok selaku manajer PLN tidak.mau menjelas kan.terkesan di tutup tutupi seolah olah ada yang di rahasia kan dia hanya menjelas kan jumlah masyarakat Oku selatan yang menerima bantuan pemasangan baru listrik (bpbl) saja.


Lsm GEMPUR SumSel  meminta pihak kejaksaan dan pihak audit Negara patut memeriksa dengan seksama dan membuka ke public jika tidak pihaknya (LSM Gempur Sumsel) akan menggelar aksi dalam waktu dekat. (Tim)

Pages