Tersangka inisial SF alias Bedor (28) berdomisili di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekitar pukul 05.00 WIB pada saat korban bangun tidur dan menuju kearah dapur, korban melihat pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka.
Korban an. Tur Mujiono melihat 2 (dua) unit sepeda motor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Tajima (body Revo) tahun 2009 Nopol : BG 6189 FQ dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol : B 6344 NZK yang sebelumnya ditaruh diruang dapur sudah tidak ada lagi.
Akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8. juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Way Tuba untuk ditindaklanjuti.
Modus operandi tersangka bersama 3 rekannya (sudah tertangkap) masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka genteng bagian dapur, setelah itu masuk kedalam rumah lalu mengambil 2 (dua) unit sepeda motor milik korban yang ditaruh di ruang dapur
Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 petugas Polsek Way Tuba mendapat informasi keberadaan tersangka di Jorong Bukit Mindawa Kanagaroan Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.
Atas informasi tersebut, TEKAB 308 Presisi Polsek Way Tuba di back up TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan langsung menuju ke tempat keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di Jorong Bukit Mindawa Kanagaroan Sikabau tanpa disertai perlawanan.
Kini tersangka telah diamankan di Mako Polsek Way Tuba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkapnya.
(Inal irawan)