Tersangka inisial EKH (33) berdomisili Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menyampaikan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara mendongkel jendela dan kemudian masuk selanjutnya mengambil barang - barang dagangan yang ada di dalam warung ( minimarket) milik Imam.
Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 Wib istri korban terbangun dan mendengar suara seperti suara orang menutup pintu mobil, akan tetapi setelah diperiksa di sekeliling tidak ada apa-apa selanjutnya istri korban melanjutkan tidur.
Selanjutnya pukul 04.30 WIB istri korban bangun dan hendak salat subuh tetapi saat hendak membuka pintu belakang rumah, pintu tidak bisa dibuka, lalu istri korban keluar melewati pintu depan dan melihat pintu belakang sudah di ikat menggunakan tali.
Menyadari ada yang aneh lalu istri korban teriak membangunkan Imam dan dugaan korban benar setelah diperiksa ke dalam warung pelaku mengambil barang dagangan dan membawa etalase rokok milik korban.
Akibat kejadian tersebut Imam mengalami kerugian berupa barang dagangan diantaranya rokok berbagai merek, minyak goreng, sardines, full cream kental manis, body locion, minyak kayu putih, minyak wangi, mie instan, minuman botol dan kopi sachet yang apabila diuangkan sekitar Rp. 6. juta rupiah kemudian korban melaporkan ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 03.30 Wib Unit Reskrim Polsek Banjit telah mengamankan pelaku inisial EKH di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB bahwa diduga pelaku telah melakukan curat di warung milik Imam Safi'i di Dusun Sukorejo Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabuapten Way Kanan, yang dilakukan oleh pelaku EKH bersama dengan ES.
Sementara pelaku ES (27) ini telah diringkus oleh Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu pada hari Selasa 24-10-2023 pukul 23:45 WIB di Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Atas perbuatannya EKH dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”ungkapnya.(Inal irawan)