DPRD Provinsi Bengkulu Sosialisasikan Perda No 5 Tahun 2018 - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Kamis, 12 Oktober 2023

DPRD Provinsi Bengkulu Sosialisasikan Perda No 5 Tahun 2018

Bengkulu, Kysanews,com - Dewan perwakilan Rakyat daerah(DPRD) Provinsi Bengkulu giat sosialisasikan Perda nomor 5 tahun 2018....tentang perlindungan anak dibawa umur.Sosialisasi Perda no 5 tahun 2018 Perda ini mengatur tentang perlindungan anak.


Kegiatan sosialisasi ini guna untuk

memberikan pemahaman hukum

kepada masyarakat terhadap anak

sehingga dimasa masa akan datang masyarakat benar-benar bisa memahami tentang hukum perda no 5 tahun 2018 yang mengatur hukum Tentang perlindungan anak dibawa

umur ,sosialisasi hari merupakan sosialisasi perdana yang kami lakukan di kecamatan Tanjung Kemuning dan muda-mudahan sosialisasi seperti ini dapat kami lakukan di kecamatan lain dan di setiap kabupaten Provinsi Bengkulu,"ujar Sarjuni


Karena saat ini masih maraknya

kekerasan bahkan penganiayaan

kepada anak,padahal sebaliknya

anak yang masih dibawa umur sangat butuh perhatian orang tua,kalau disekolah masih butuh perhatian para guru untuk mendidik dan memberikan pelajaran sehingga

kedepan dapat membentuk anak

yang pintar,cerdas demi mendukung lajunya kemajuan dan pembangunan Bangsa,ditempat yang sama Titi Perwakilan Dewan Guru mengungkapkan kami masih 

Kebingungan bagai mana cara mendidik anak disaat jam sekolah yang baik,karena kami dituntut untuk mendidik anak dengan Seyokyanya tetapi kami juga harus perlu diberlakukan kejelasan hukum mengatur ini,Jika belum ada nantinya dapat dimanfaatkan pihak lain,baik

orang tua murid atau pihak Aph.

Jadi kami para dewan guru harus

bagai mana untuk membuat kami

Para dewan guru atau pun pihak

anak karna kami sama sama perlu

ada kejelasan hukum untuk mengatur tentang ini.


kegiatan ini dihadiri oleh  Camat beserta segenap jajarannya

Kepala Desa se- kecamatan Tanjung kemuning tokoh masyara

Kat BPD perangkat desa ,Polsek

Bhabinsa dan unsur masyarakat

lainya,kegiatan ini dilakukan diaula 

kantor camat Tanjung kemuning,"

Kamis (12/10/2023).


Sosialisasi ini sangat lah penting

kita sampaikan kepada seluruh

lapisan masyarakat guna untuk

memberikan rasa aman dan nyam

an terhadap anak dan mari kita ber

sama sama memberikan pemahaman Peraturan Daerah Perovinsi Bengkulu no 5 tahun 2018,"pungkas DPRD Sarjuni


Acara sosialisasi seperti ini yang biasa kami lakukan di daerah-daerah untuk memberikanPemahaman tentang hukum peraturan daerau perovinsi Bengkulu.Selain dari pada itu Sarjuni mengungkapkan kami sebagai DPRD

Perovinsi semoga Perda dan sosialisasi ini masyarakat dapat memahami,mengkaji hukum daerah dan juga dapat diterapkan sampai ditingkat desa.




Diwaktu yang sama Dyki maryanto

S,SI,M,AP.memberikan apresiasi

nya kepada Bapak Sarjuni

yang telah meluangkan waktunya

untuk menyampaikan sosialisasi

Perda perlindungan anak diwilayah

kecamatan Tanjung kemuning kabupaten kaur perovinsi Bengkulu 

Sekaligus menghaturkan ucapanrasa terimakasih kepada Bapak

Sarjuni (DPRD) perovinsi dan

Kepada  Bapak ibu semua yang telah menghadiri sosialisasi Perda ini,tutup

Camat Tanjung kemuning(Dyki

Maryanto,S,si,m,AP.)


Jurnalis.UJANG RAHI

Pages