Kegiatan sosialisasi ini guna untuk
memberikan pemahaman hukum
kepada masyarakat terhadap anak
sehingga dimasa masa akan datang masyarakat benar-benar bisa memahami tentang hukum perda no 5 tahun 2018 yang mengatur hukum Tentang perlindungan anak dibawa
umur ,sosialisasi hari merupakan sosialisasi perdana yang kami lakukan di kecamatan Tanjung Kemuning dan muda-mudahan sosialisasi seperti ini dapat kami lakukan di kecamatan lain dan di setiap kabupaten Provinsi Bengkulu,"ujar Sarjuni
Karena saat ini masih maraknya
kekerasan bahkan penganiayaan
kepada anak,padahal sebaliknya
anak yang masih dibawa umur sangat butuh perhatian orang tua,kalau disekolah masih butuh perhatian para guru untuk mendidik dan memberikan pelajaran sehingga
kedepan dapat membentuk anak
yang pintar,cerdas demi mendukung lajunya kemajuan dan pembangunan Bangsa,ditempat yang sama Titi Perwakilan Dewan Guru mengungkapkan kami masih
Kebingungan bagai mana cara mendidik anak disaat jam sekolah yang baik,karena kami dituntut untuk mendidik anak dengan Seyokyanya tetapi kami juga harus perlu diberlakukan kejelasan hukum mengatur ini,Jika belum ada nantinya dapat dimanfaatkan pihak lain,baik
orang tua murid atau pihak Aph.
Jadi kami para dewan guru harus
bagai mana untuk membuat kami
Para dewan guru atau pun pihak
anak karna kami sama sama perlu
ada kejelasan hukum untuk mengatur tentang ini.
kegiatan ini dihadiri oleh Camat beserta segenap jajarannya
Kepala Desa se- kecamatan Tanjung kemuning tokoh masyara
Kat BPD perangkat desa ,Polsek
Bhabinsa dan unsur masyarakat
lainya,kegiatan ini dilakukan diaula
kantor camat Tanjung kemuning,"
Kamis (12/10/2023).
Sosialisasi ini sangat lah penting
kita sampaikan kepada seluruh
lapisan masyarakat guna untuk
memberikan rasa aman dan nyam
an terhadap anak dan mari kita ber
sama sama memberikan pemahaman Peraturan Daerah Perovinsi Bengkulu no 5 tahun 2018,"pungkas DPRD Sarjuni
Acara sosialisasi seperti ini yang biasa kami lakukan di daerah-daerah untuk memberikanPemahaman tentang hukum peraturan daerau perovinsi Bengkulu.Selain dari pada itu Sarjuni mengungkapkan kami sebagai DPRD
Perovinsi semoga Perda dan sosialisasi ini masyarakat dapat memahami,mengkaji hukum daerah dan juga dapat diterapkan sampai ditingkat desa.
Diwaktu yang sama Dyki maryanto
S,SI,M,AP.memberikan apresiasi
nya kepada Bapak Sarjuni
yang telah meluangkan waktunya
untuk menyampaikan sosialisasi
Perda perlindungan anak diwilayah
kecamatan Tanjung kemuning kabupaten kaur perovinsi Bengkulu
Sekaligus menghaturkan ucapanrasa terimakasih kepada Bapak
Sarjuni (DPRD) perovinsi dan
Kepada Bapak ibu semua yang telah menghadiri sosialisasi Perda ini,tutup
Camat Tanjung kemuning(Dyki
Maryanto,S,si,m,AP.)
Jurnalis.UJANG RAHI