Muara Bulian - Bupati Batanghari (BTH) Muhammad Fadhil Arief sampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)- Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Batang Hari, pada hari ini Selasa (01/08/2023) bertujuan untuk menentukan arah kebijakan umum anggaran serta menentukan kebijakan pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Batang Hari. Rapat tersebut juga dijadikan momen untuk menyatukan persepsi, visi, dan misi bersama dalam mewujudkan Batang Hari Tangguh.
Dalam acara tersebut, beberapa hal mendasar dari dokumen rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 disampaikan kepada DPRD. Beberapa hal tersebut meliputi asumsi kebijakan umum anggaran dan kebijakan pembangunan daerah, kebijakan pendapatan daerah dan kebijakan belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2024 merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Batang Hari Tahun 2024. Penyusunan Kebijakan Umum dan Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara bertujuan agar Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, sebagai materi dasar Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, tidak menyimpang dan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dalam penyusunan KUA/PPAS Kabupaten Batang Hari Tahun anggaran 2024, disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Sementara sistem aplikasi yang digunakan dalam seluruh tahapan penyusunan KUA-PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 adalah Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia atau disebut SIPD RI. Ini merupakan salah satu rangkaian proses awal penyusunan rencana APBD Kabupaten Batang Hari, yang dimulai dari penginputan Renca Kerja masing-masing OPD sebagai rincian belanja yang akan dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Batang Hari.
Bupati Batang Hari menjelaskan beberapa poin penting dalam KUA – PPAS APBD tahun 2024 yang menjadi landasan bagi penyusunan anggaran lebih lanjut. Di antaranya adalah 1. Pertumbuhan Ekonomi diestimasi pada tahun 2024 sebesar 9 %;2. Tingkat inflasi diestimasi pada tahun 2024 sebesar 2,2%;3. Tingkat pengangguran terbuka diestimasi pada tahun 2024 sebesar 3,2%;4. Persentase penduduk miskin diestimasi pada tahun 2024 sebesar 9,3%; 5. Indeks Pembangunan Manusia pada tahun 2024 diestimasi sebesar 70,85%.
Secara umum rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 antara lain pertama, pada APBD tahun angaran 2024 pendapatan daerah adalah sebesar Rp. 1.652.195.412.758, dengan rincian :
a) Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 166.888.580.000
b) Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.482.306.832.758, dan
c) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 3.000.000.000
Kedua, Kebijakan Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 1.584.696.470.834 dengan rincian :
a) Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp. 924.914.606.163;
b) Belanja Modal sebesar Rp. 450.700.962.415;
c) Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp.198.382.655.890; dan
d) Belanja Tak Terduga sebesar Rp. 10.698.246.366
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (silpa) tahun anggaran 2023 diperkirakan sebesar Rp. 24.501058.076. Kemudian Kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 92.000.000.000 digunakan untuk penyertaan modal (investasi) daerah guna menunjang pendapatan asli daerah kepada bank 9 Jambi, penyertaan modal pada PDAM Tirta Batang Hari dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo kepada Bank 9 Jambi.
Rapat Paripurna tersebut berjalan dengan lancar dan semangat partisipatif, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari para Kepala OPD dilingkup Pemkab Batang Hari dan undangan lainnya. (Solihin)