Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan pihak terkait rusaknya jalan menuju SMP N2 Sikap Dalam.
Masyarakat desa Martapur mempertanyakan apa kah mobil CV merusak pasilitas umum tidak ada pertangung jawaban dan apakah kades desa Martapura tidak ada penegurannya terhadap CV dua saudara,sampai saat ini belum ada perbaikannya.
Dan yang sangat menyayangkan pekerja kontraktor CV dua saudara terindikasi mengurangi volume material disitu setelah media dan salah-satu lembaga yang ada di Kabupaten Empat-Lawang melakukan investigasi kelapangan jelas-jelas ukuran ketebalan material tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh pihak PUPR Empat-Lawang.
Yang lebih para lagi kontraktor CV dua saudara ini dikerjakan oleh salah satu ASN yang ada di Kabupaten Empat-Lawang yang berinisial"D"yang berfropesi sebagai pegawai diwilayah kecamatan Pendopo Induk.
Sesuai dengan peraturan yang ada(PP)No 53 Tahun 2010 Tentang disiplin PNS pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang mengatakan APBD atau APBN,
PNS dilarang sama sekali main proyek dalam(PP) tersebut bahkan menyebutkan sangsi.
"Untuk sangsi tersebut mulai penundahan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun,pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dari PNS"
Apakah tindakan seperti ini tidak meyalai prosedur yang berlaku di Negara kita?
Apakah perbuatan semacam itu yang layak dilakukan seorang yang terdidik dan terpandang oleh seorang pegawai negeri?
Kata bapak tarmizi warga desa Martapura.
Sampai berita ini kami terbitkan belum adanya tanggapan dari pihak yang terkait.
Jurnalis; Surya dilaga