Sebelumnya atas pemberitaan RUMAH MEWAH MILIK ANGGOTA DPRD SUMSEL MILIK IR. HOLDA, M.SI yang dimuat berbagai media online membuat RL BACALEG DPRD KABUPATEN EMPAT LAWANG berinisial RL menghubungi korban mengunakan nomor telepon 0811 -5445-*** dan mengintimidasi korban.
Dari keterangan Pelapor Yefri Susanto, ia di hubungi nomor 0811544**** yang mengaku sebagai KEPONAKAN HOLDA pada Selasa 5 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB. Penelpon dengan nada marah mempertanyakan hak wartawan dalam mengali informasi.
“Kamu jangan sok hebat, wartawan lain bertemu semua ngopi bareng, ngobrol, apa, bukan mau menghajar. Mau wawancara tidak ada urusan kamu, siapa dirimu, sedangkan media kamu itu jelas tidak legalitas kamu itu awas besok pagi saya tanyakan terdaftar tidak kamu itu, jadi saya buktikan yaa, besok saya kabari yaa. yang kedua hak kamu untuk bertemu dengan bibik itu (Holda-red) apa namanya, sekarang aku tanya apakah wajib berhak menjawab konfirmasi kamu itu,” ucap Yefri menirukan ucapan Terlapor.
Yefri Susanto melaporkan tentang tindak pidana Pasal 18 Ayat (1) Jo pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang isinya menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Sebelumnya diberitakan HOLDA ANGGOTA DPRD SUMSEL dari DAPIL VII yang meliputi Kabupaten Empat Lawang, Lahat dan Kota Pagaralam DIDUGA MEMANIPULASI LAPORAN HARTA KEKAYAANNYA. Bagaimana tidak, harta yang dilaporkan tidak memuat KEPEMILIKAN RUMAH BERNILAI MILIARAN RUPIAH DI DESA TERUSAN LAMA KECAMATAN TEBING TINGGI KABUPATEN EMPAT LAWANG SUMATERA SELATAN. HOLDA juga tidak mencantumkan kepemilikan rumah di Palembang yang ditaksir BERNILAI PULUHAN MILIAR RUPIAH.