Bacaleg yang Diduga Halangi Tugas Pers di Empat Lawang Belum Memenuhi Panggilan Pidsus Polres Empat Lawang - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Minggu, 15 Oktober 2023

Bacaleg yang Diduga Halangi Tugas Pers di Empat Lawang Belum Memenuhi Panggilan Pidsus Polres Empat Lawang

Empat Lawang - Puluhan awak media kesal dan meminta pihak kepolisian Polres Empat Lawang tidak tebang pilih dalam memproses laporan masyarakat. Seperti laporan dari Yefri Susanto yang ia layangkan pada tanggal 6 September lalu pihak kepolisian belum memberikan SP2HP. Yefri yang merasa dihalangi dan diajak berkelahi oleh Bacaleg Partai Demokrat yang juga keponakan Holda anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan meminta pihak kepolisian serius dalam menangani laporannya.


Sebelumnya atas pemberitaan RUMAH MEWAH MILIK ANGGOTA DPRD SUMSEL MILIK IR. HOLDA, M.SI yang dimuat berbagai media online membuat RL BACALEG DPRD KABUPATEN EMPAT LAWANG berinisial RL menghubungi korban mengunakan nomor telepon 0811 -5445-*** dan mengintimidasi korban.


Dari keterangan Pelapor Yefri Susanto, ia di hubungi nomor 0811544**** yang mengaku sebagai KEPONAKAN HOLDA pada Selasa 5 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB. Penelpon dengan nada marah mempertanyakan hak wartawan dalam mengali informasi.


“Kamu jangan sok hebat, wartawan lain bertemu semua ngopi bareng, ngobrol, apa, bukan mau menghajar. Mau wawancara tidak ada urusan kamu, siapa dirimu, sedangkan media kamu itu jelas tidak legalitas kamu itu awas besok pagi saya tanyakan terdaftar tidak kamu itu, jadi saya buktikan yaa, besok saya kabari yaa. yang kedua hak kamu untuk bertemu dengan bibik itu (Holda-red) apa namanya, sekarang aku tanya apakah wajib berhak menjawab konfirmasi kamu itu,” ucap Yefri menirukan ucapan Terlapor.


Yefri Susanto melaporkan tentang tindak pidana Pasal 18 Ayat (1) Jo pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang isinya menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.


Sebelumnya diberitakan HOLDA ANGGOTA DPRD SUMSEL dari DAPIL VII yang meliputi Kabupaten Empat Lawang, Lahat dan Kota Pagaralam DIDUGA MEMANIPULASI LAPORAN HARTA KEKAYAANNYA. Bagaimana tidak, harta yang dilaporkan tidak memuat KEPEMILIKAN RUMAH BERNILAI MILIARAN RUPIAH DI DESA TERUSAN LAMA KECAMATAN TEBING TINGGI KABUPATEN EMPAT LAWANG SUMATERA SELATAN. HOLDA juga tidak mencantumkan kepemilikan rumah di Palembang yang ditaksir BERNILAI PULUHAN MILIAR RUPIAH.

Pages