Anak Dibawah Umur Diduga di Setubuhi Ayah Tirinya - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Kamis, 26 Oktober 2023

Anak Dibawah Umur Diduga di Setubuhi Ayah Tirinya

Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga mencabuli anak tirinya, sebut pelaku dengan inisial ABJ (39th), laki-laki asal Jl. Tambak Asri Surabaya. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (15 September 2023), sekira pukul 03.30 WIB di sebuah rumah kontrakan Jl. Tambak Dalam Surabaya.


Adapun korban pencabulan terhadap ayah tirinya yaitu inisial SAPW (13th), pelajar SMP, beralamatkan di Jl. Morokrembangan Surabaya.


Awal mula kejadian pencabulan tersebut korban perempuan dibawah usia dewasa sebagai anak tiri tersangka, sedang berada didalam kamar dan sedang tidur bersama tersangka yang juga merupakan bapak tirinya.


ABJ yang saat itu telah menikah dengan ibu kandung korban bernama HSN, dan pada saat HSN tertidur di kasur bagian bawah dengan adik korban yang masih bayi. Dan pada saat itulah pelaku ABJ yang juga ayah tiri dari korban SAPW, sedang melakukan pencabulan terhadap korban yang juga anak tirinya atau SAPW dan tidur dikasur atas.


Saat petugas melakukan interogasi terhadap pelaku, pelakupun mengakui bahwa pelaku memegang dan meremas payu dara, menciumi korban, serta memegang Vagina bahkan memasukkan jari tangan kanannya ke dalam alat vital selama 30 menit.


Pencabulan berhenti saat ibu kandung korban terbangun untuk ke kamar mandi. Dan awal itu pula korban tidak berani menceritakan tentang kejadian yang barusan terjadi pada dirinya.


Namun akhirnya korban SAPW nekat bercerita perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tiri korban kepada ibu kandungnya (HSN)


Saat itu pula HSN selaku ibu kandung korban menceritakan kasus tersebut kepada saudaranya dan keluarga, seketika itu pula keluarga melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ayah tiri korban pencabulan tersebut.


Korban juga mengakui bahwa sebelumnya ayah tirinya pernah melakukan hal yang sama sebanyak 3 (tiga) kali.


Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina melalui Kasihumas Iptu Suroto, S.H., mengatakan,” Modus operandi dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah usia dewasa yang juga kebetulan ayah tiri korban itu, melakukan pencabulan terhadap anak perempuan usia dibawah dewasa,” jelasnya.


“Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas antara lain, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana warna pink, 1 (satu) buah celana dalam warna pink milik korban, dan 1 (satu) buah BH warna kuning milik korban,” tambah Iptu Suroto selaku Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang baik hati dan tidak sombong terhadap kawan media.


“Perbuatan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya tersebut dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tengang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (*)

Pages