Tuntutan Pertama Tolong tangkap seketariat dan Ketua DPRD Sumatra Selatan.
Dalam hal korupsi Anggaran perjalanan Dinas TA,2020.
Yang kedua lakukan pengauditan secara independen tidak melibatkan orang inpestorat dan BPK,seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dan Audit Dengan menggunakan Tenaga Akutan Publik.
Yang ketiga Tuntaskan laporan Lembaga KPK Nusantara yang sudah melebihi waktu limit SOP Kejaksaan,Dengan sesuai surat edaran ketentuan Kejaksaan Agung RI Nomor:B-599/F.2/FD.1/03/2011 prihal jangka waktu penyidikan dan penyidikan.
Dalam hitungan kerugian uang Negar berjumlah 98(m).
Dan masih banyak temuan-temuan yang fikti lainnya kata pak Dodo Arman tungkasnya.
Ditambahkan lagi kata Bapak"Pisra Irawan'jika mana dalam laporan ini tidak di tindak lanjut'i prihal pelaporan dan orasi demo ini akan kami teruskan aksi yang lebih banyak lagi ke "KEJAGUNG"pusat,tidak ada yang kebal Hukum Di Sumatra Selatan ini apa bila ada temuan yang memang terbukti pembohongan /manipulasi LKPJ dari intansi mana pun tutupnya.
Jurnalis Surya Dilaga