Dalam acara ini di hadiri Camat Kebun Tebu ,dan Peratin Budi Sukur , Babinsa ,Bhbinkantipnas dan Aparatur Pekon dan Tokoh Msyarat ,
"Memasuki musim kemarau tahun ini, bila ada sengaja membakar lahan dan hutan maka ada ancaman hukuman dan denda miliaran rupiah,” tegas Peratin Budi Sukur ,( juyanto ) Selasa , (12/9/2023).
Juyanto , menghimbau kepada Masyarakat agar tidak membakar lahan sembarangan, bukanlah tanpa sebab, karena masih banyak warga yang tidak mengerti dan tahu kalau membakar lahan dan Hutan itu dilarang pada musim kemarau ,
Kalau saat membersihkan lahan maka sampah atau hasil tebasan biarkan ditimbun, jangan dibakar yang dampak beresiko terjadinya karhutla,” ingatnya
Bayangkan saja lanjut Babinsa , jika bencana kebakaran Hutan dan lahan kembali terjadi, maka akan merugikan orang banyak serta kerugian berbagai bidang.
Termasuk kesehatan Masyarakat menjadi terganggu, perekonomian di daerah setempat juga ikut tergangu yang menjadi korban menderita penyakit ,
“Saya meminta Masyarakat bisa menjaga situasi seperti saat ini agar tidak ada lagi terjadi Hutan dan lahan yang terbakar,”
Dalam bagian lain sambung Pertin pihaknya sepakat dengan Aparat penegak hukum, yang akan memberikan hukuman kurungan penjara bagi para pelaku yang terbukti membakar hutan dan lahan. Pungkasnya
( S Yanto ).