Pada saat personil Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara sedang melaksanakan patroli di Desa Lawe Sumur Kecamatan Babul Rahmah, di perkebunan kebun sawit warga personil Satuan Narkoba melihat dua orang laki laki dengan gelagat mencurigakan, lalu personil Satuan Narkoba langsung mendatangi dan menjumpai kedua orang tersebut.
Ketika petugas malakukan pemeriksaan terhadap kedua pria itu dan ditemukan narkoba jenis sabu sabu didalam kantong celana yang diselipkan dibungkus rokok, kemudian personil Satuan Narkoba menanyakan tentang kepemilikan narkoba jenis sabu sabu itu, kedua pria yang mengaku bernama S dan SS mengakui narkoba jenis sabu itu milik mereka berdua.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R.Doni Sumarsono, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, SH, MH, membenarkan atas penangkapan 2 orang tersangka yaitu inisial S (31) Warga Desa Kuta Buluh Kecamatan Bambel dan inisial SS (31) Warga Desa Lawe Sumur Kecamatan Babul Rahmah atas kepemilikan 2 bungkus nakoba jenis sabu sabu itu yang masing masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat 0,25 gram. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara.
Ditempat terpisah,saat media kysanews mewawancarai, kasat narkoba tersebut mengatakan kemarin saya mendapat informasi, bahwa salah seorang dari kedua tersangka yang ditangkap dalam kasus narkoba itu anak dari anggota dewan yang berinisial Hi terang ya singkat kepada awak media kysanews singkat.(Amran s)