Satresnarkoba Polres Karimun Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Serta 3.947 Butir Pil Ekstasi - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Kamis, 28 September 2023

Satresnarkoba Polres Karimun Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Serta 3.947 Butir Pil Ekstasi

Karimun, Kysanews.com - Satuan Resnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap pemilik 3.947 butir Pil Ekstasi warga Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun inisial IL (42) di jalan Nusantara Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, Kamis (21/09/2023). 


Hal itu disampaikan Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K yang diwakili Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K, M.H, dalam jumpa Pers, Rabu (27/09/2023). 


Konferensi Pers yang dilaksanakan dilantai dua gedung Catur Prasetya tersebut dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H,S.I.K, yang diwakili Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K, M.H serta didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K dan Humas Polres Karimun Bripka Harpen Sosuro, S.H.


Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K, M.H, mengatakan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan barang bawaan berupa ransel berwarna merah hitam, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening dilapisi plastik aluminium dibalut plastik bubble wrap dan didalamnya  diduga narkotika jenis pil Ekstasi. 


Kemudian setelah petugas melakukan introgasi,IL mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis pil ekstasi yang di dapatkan dari seseorang berinisial JM (40) warga tembilahan saat ini (DPO).

Barang tersebut diambil dari JM disalah satu Wisma di Karimun yang akan dibawa ke pulau Wilayah Karimun, kata Herie Pramono. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas telah mengamankan IL beserta Barang Bukti  yaitu 4 (empat) bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna biru bertuliskan  “ TIGER “ yang dibungkus plastik bening sebanyak 3.947 (tiga ribu sembilan ratus empat puluh tujuh) butir, 1 (satu) buah tas ransel berwarna merah hitam, 1 (satu) unit handphone dan uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).


Sementara Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2)  Subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama  20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).


Selanjutnya, beberapa hari kemudian saat gelar Operasi Pekat Seligi 2023,Satresnarkoba  Polres Karimun kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku inisial AA dan MA terkait kepemilikan narkoba, jelas Herie Pramono. 


Pelaku AA diamankan beserta barang bukti 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,29 (satu koma dua puluh Sembilan) gram dan ½ (setengah) linting narkotika diduga jenis ganja kering yang tercampur tembakau rokok dengan berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram di Perumahan Aska Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Senin (25/09/2023). 


Sementara pelaku MA diamankan pada Selasa (26/09/2023)  di Teluk Uma Kecamatan  Tebing Kabupaten Karimun dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0, 15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) beserta kaca pyrex dan 1 (satu) buah mancis gas.


Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Karimun berikut barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutup Wakapolres Herie Pramono. 


(Maklum Nainggolan).

Pages