Pelaku DIM (20), warga Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu. Dia diringkus polisi saat melintas di jalan raya Pekon Mataram, pada Senin malam (11/9/2023) sekira pukul 21.09 Wib.
"Pemuda berinisial DIM ini kami ringkus sepulang membeli narkotika jenis sabu dari daerah Kabupaten Pesawaran," ujar Kasat Narkoba melalui release humasnya pada Selasa (12/9/2023/ siang.
Dijelaskan kasat, Narkotika jenis sabu yang dibeli seberat 0.20 gram yang merupakan pesanan rekannya. Sebelum disita Polisi, narkotika yang disimpan dalam bungkus rokok tersebut sempat dibuang ke jalanan oleh pelaku, namun diketahui anggota dilapangan.
"Barang bukti sempat dibuang oleh pelaku namun berhasil kami temukan dan amankan," jelasnya
Kasat Narkoba juga mengungkapkan bahwa pelaku ini telah lama menjadi target operasi polisi karena tidak hanya mengonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri, tetapi juga sering menerima pesanan dari sejumlah kenalannya.
Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun." Tandasnya. (Al Badri)