Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan di gunakan membiayai
* Penyelenggaraan Pemerintahan,
* Pelaksanaan pembangunan,
* Pembinaan kemasyarakatan dan
* Pemberdayaan masyarakat.
Kucuran Anggaran Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat ke Pemerintah Daerah dan di teruskan ke Pemerintah Desa Suka Agung tahun 2023 .
Anggaran Dana desa di Desa Suka Agung tidak menjamin mutu,pembangunan yang terjadi, hal ini juga di keluhkan oleh beberapa warga masyarakat dan tokoh masyarakat di Desa suka Agung.
” Coba mas-mas lihat sendiri pembangunan jalan Rigit Beton menghabiskan ratusan juta rupiah dari anggaran yang bersumber dari dana desa pada tahun ini , material pengecoran di beli dari Becing Plant , bagaimana program pemberdayaan masyarakat yang sudah di abaikan oleh pemerintah Desa Suka Agung ",
Menindak lanjuti hasil konfirmasi dengan masyarakat awak media yang tergabung keanggotaanya di DPC PPWI Kabupaten Mesuji , Gusmanto selaku Ketua DPC PPWI Kabupaten Mesuji propinsi Lampung bersama pengurus telah mengadukan kepala Desa Suka Agung, Dengan inisial Nama ( RY ) yang telah melakukan kesalahan atau pelanggaran dalam melakukan pengerjaan pengerasan jalan cor / Rabat Beton Yang terletak Di Rt 01 Rw 01 Desa suka Agung, kecamatan way serdang dengan ukuran panjang :226 M, lebar : 3,5M , Tinggi 0,15 cm dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 198,947.800; Dalam melakukan pekerjaan tidak sesuai Dengan Rencana Anggaran Belanja ( RAB ) yang seharusnya dengan mesin molen manual , justru menggunakan Mixser Dari bacing Plant , bahan cor jadi di lobi Kepala Desa Suka Agung bersama Kasi dan TPK di bacing Plant yang beralamat di Desa Mulya Agung kecamatan Simpang Pematang,
Dengan Harga per Kubik Rp 1.100.000 sudah termasuk pajak. Sedangkan pengecoran telah menghabiskan 104 Kubik dengan biaya Rp 114 . 400.000. Dengan upah pekerja penghamparan Cor per kubik Rp 40.000.Dengan total keseluruhan Rp 4.160.000 di tambah upah TPK Rp 800.000,membeli plastik dasar Cor Rp 2000.000, Dengan papan nama kegiatan Rp 150 . 000 .
Total anggaran semua menghabiskan biaya Rp. 121 . 510.000,Dengan sisa anggaran sebesar Rp. 77.437.000 , di kemakan sisa anggaran tersebut ???
Di tambah lagi Kepala Desa meminjam uang Bumdes sebesar Rp 73.500.000 belum di pulangkan , juga anggaran 1 unit leptop belum di belanjakan.
Gusmanto ketua DPC PPWI Mesuji, Meminta kepada Kejaksaan Negeri Mesuji dapat segera menindaklanjuti laporan kami sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,
Pewarta : Panca