Kepala SMP Negeri 3 Batanghari Alergi Terhadap Wartawan - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Jumat, 29 September 2023

Kepala SMP Negeri 3 Batanghari Alergi Terhadap Wartawan

Kysanews.com, Batanghari - Kepala SMP Negeri 3 Batanghari kecamatan Batanghari kabupaten lampung timur, Pebrika Antrisia S.Pd Alergi Terhadap Wartawan, Ada Apa....??


Dunia Pendidikan adalah sumber pelita kehidupan di dunia ini, tanpa adanya pendidikan apa yang akan terjadi di dunia maya ini, semua akan terjadi seperti jaman batu, jaman jahiliyah dan jaman purbakala.


Pendidikan didapat dari sekolah, sekelompok manusia yang memiliki pemikiran untuk maju maka dia akan belajar di dalam lembaga pendidikan baik itu pendidikan di sekolah negeri ataupun di lembaga pendidikan swasta yang telah mendapat izin operasional dari Dinas Pendidikan, tanpa terkecuali mulai dari PAUD/TAK/SD/MI/SMP/MTS/SMK/SMA/MA, sampai ke jenjang Perguruan Tinggi, tentunya tempat mencetak kader-kader muda harapan bangsa.


Pribahasa dalam dunia pendidikan kalau guru kencing berdiri maka muridnya akan kencing berlari, kalau para gurunya punya etika, santun dan rendah hati, maka akan terciptalah para murid yang santun, berbudi serta bertanggung jawab.


Lain halnya dengan Kepala SMP Negeri 3 Batanghari  Kecamatan Batanghari Kabupaten lampung timur Pebrika Antrisia S.Pd, Saat di kunjungi Ketua Forum Komunikasi Surat Kabar Mingguan (FKSKM) dan Online serta anggota PWI lampung timur Tarmizi Husen , pada hari rabu (27/09/2023) sekira pukul 09:30 WIB, tidak bisa ditemui.


Awalnya Tarmizi Husen dan kawan - kawan Media  bersilaturahmi ke SMP Negeri 3 Batanghari ini, namun yang sangat disesalkan ibu kepala sekolah tidak bisa di temui, saat  bertamu di SMP Negeri 3 Batanghari, langsung menemui  Security dan para guru untuk mengisi buku tamu, namun mereka semua membisu, bahkan mencuekin dan pergi satu persatu dengan alasan mau ngajar dan kebelakang, sementara itu Security tidak mempersilahkan kami duduk atau menanyakan kehadiran kami, malah tidak ada kata - kata selain membisu, begitu  juga para guru lainnya yang berada di ruangan tata usaha, saat ditanya kan keberadaan kepala sekolah juga tidak ada Jawaban, atau mereka mempersilahkan kami untuk duduk di ruang tamu, itu tidak juga, mereka semua mulai dari para guru dan scurity tidak ada sama sekali menghargai tamu atau para awak media yang bertamu kesekolahan tersebut, entah ada apa dengan kepala sekolah yang baru menjabat menjadi kepala sekolah Belum genap 2 bulan ini.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten lampung timur ketika di konfirmasi melalui pesan WnatsApp tentang sikap kepala sekolah SMP Negeri 3 Batanghari yang terkesan Alergi atau enggan bertemu dengan wartawan tersebut, haji Marsan S.pd Ing,  mengatakan "saya sudah sering perintahkan kepada seluruh kepala sekolah untuk bersikap baik dan bersahabat lah kepada siapa saja apalagi kepada Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), karena mereka ini adalah mitra kita dan sekaligus sebagai sosial kontrol demi untuk memperbaiki kinerja kita".


Spontan saat itu juga Pak Kadis mengambil Handphone miliknya langsung menelpon Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Batanghari tersebut, namun sayang beberapa kali ditelpon kepala sekolah itupun tidak mengangkat atau tidak mengindahkan telpon panggilan dari atasannya tersebut, 


Lebih lanjut pak haji Marsan mengatakan "untuk  menjaga Privasi Pimpinan kepala sekolah ini, tidak seyogyanya dia berlaku seperti itu, seharusnya sebagai kepala sekolah dia harus lebih ramah dan beretika, siapapun yang akan menemui harus disambut dengan tangan terbuka, bukan menghindar dan melarikan diri, karena tindakan tersebut tidak akan menyelesaikan permasalahan yang ada," ujar haji Marsan dengan senyum yang ramah, namun demikian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masih berupaya agar insiden ini tidak berkepanjangan dan mengupayakan untuk bisa dikonfirmasi ungkap nya.


Kerja wartawan di dasari dengan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 THN 1999, dan wartawan berhak untuk mendapatkan informasi dari berbagai sumber dan apabila ada yang menghalangi tugas jurnalistik atau tugas wartawan maka bisa dikenakan sangsi pidana dengan tuduhan menghalang-halangi tugas jurnalistik, sementara rakyat perlu mengetahui informasi yang terkait disekolah. (Tim)

Pages