Pelaku Berinisial HO (31) Warga Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Way Serdang Iptu Bambang P mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR membenarkan bahwasannya Anggotanya telah mengamankan Seorang Pelaku yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di PT. Plasma Labuhan Batin Blok 17 Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Adapun Kronologis kejadian Lanjut Terang Kapolsek, Awal kejadian pada Hari Selasa Tanggal 26 September 2023 sekira Pukul 21.00 Wib, Pelapor di hubungi oleh temannya dan mengatakan bahwa ada indikasi Pencurian Sawit di Blok 17.
Setelah mendapat informasi tersebut Pelapor langsung menghubungi teman yang lainnya, kemudian Pelapor bersama temannya tersebut menuju ke lokasi pencurian. Sesampainya di tempat yang dimaksud sudah banyak Masyarakat berkumpul dan tidak lama kemudian datang Anggota Polsek Way Serdang.
Kemudian Pelapor bersama Karyawan PT. Plasma dan Anggota Polsek Way Serdang mengecek di Areal Plasma tersebut dan menemukan buah segar sebanyak 202 (dua ratus dua) tandan, dan 2 (dua) buah egrek sawit.Akibat kejadian tersebut PT. Plasma Labuhan Batin Desa Gedung Boga mengalami kerugian kurang lebih Rp 11.000.000,- ( sebelas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Serdang. Ungkap Iptu Bambang
Kapolsek menambahkan, Setelah mendapatkan informasi selanjutnya Anggota melakukan penelusuran di lokasi dan melihat ada 1 Orang diduga turut serta dalam Pencurian, selanjutnya Anggota Polsek Way Serdang langsung mengamankannya berikut Barang Bukti ke Kantor Polsek Way Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 55 KUHP. Pungkasnya. (Panca)