Pasalnya, perjanjian kesepakatan bersama antar Caleg PKB daerah pemilihan II diduga dilanggar oleh Hj. Sinaryati.
"Saat ini yang akan menggugat ada empat orang, kami masih menjalani beberapa tahapan pengajuan gugatan wanprestasi atau ingkar janji di Pengadilan Negeri Muara Teweh", ujar Taufik Rahman, kuasa pendamping para penggugat kepada awak media, Sabtu (16/9/2023).
Ditambahkannya, perjanjian tersebut ditandatangani bersama oleh semua caleg PKB dapil II periode 2019 - 2024 pada tanggal 02 April 2019.
"Semua caleg tanda tangan, bahkan diketahui dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC PKB Barito Utara", tandasnya.
Beberapa orang eks caleg PKB dapil II yang disinyalir akan menggugat Hj. Sinaryati adalah Syahrudin, Arisandi, Banjir, dan Sunarti.
Hingga berita ini diterbitkan, Hj. Sinaryati masih belum belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (16/9/2023).
(