Pasalnya, oknum berinisial "R" melalui saluran telephone dengan nomor 0811544**** mengancam kata-kata arogansi yang tidak pantas, berupa intimidasi serta menghambat tugas/profesi jurnalis.
Adapun isi percakapan intimidasi serta menghambat tugas jurnalis tersebut sebagai berikut ;
" Kaban jangan sok hebat, wartawan lain bertemu galo ngopi bareng, ngobrol, apo, bukan nak melagoi. nak wawancara katik urusan kaban siapo sek kaban, sek media kabannu jelas nedo legalitas kabannu, awas pagi kutanyokan terdaftar nedo kabannu, jadi aku buktikan yee, aku kabari yee. yang kedua hak kaban untuk betemu dengan bicik u pedio, sekarang aku tanyo apokah wajib berhak menjawab konfirmasi kamutu".
" Kamu jangan sok hebat, wartawan lain bertemu semua ngopi bareng, ngobrol, apa, bukan mau menghajar. mau wawancara tidak ada urusan kamu, siapa dirimu, sedangkan media kamu itu jelas tidak legalitas kamu itu awas besok pagi saya tanyakan terdaftar tidak kamu itu, jadi saya buktikan yaa, besok saya kabari yaa. yang kedua hak kamu untuk bertemu dengan bibik itu apa namanya, sekarang aku tanya apakah wajib berhak menjawab konfirmasi kamu itu, " dekte "R" dengan arogansi berupa intimidasi serta hambat tugas jurnalis.
Menyikapi hal tersebut ketua ikatan wartawan online indonesia (DPD IWO - I) Kabupaten Empat Lawang Likwan Yu akan menyeret oknum pelaku ke jalur hukum agar dapat dinproses sesuai undang-undang yang berlaku.
Jika oknum yang mendekte wartawan tentang legalitas, tentang hak kewajiban, serta hak jurnalis, itu bukan kewenangan oknum "R". dan bukan menjadi kewenangan siapapun. yang berhak menjawab adalah siapapun yang di konfirmasi, itu yang berhak untuk menjawab sesuai undang-undang. karena, Pers dilindungi. bukan sebaliknya malah mengintimidasi dan menghambat tugas-tugas daripada jurnalis itu sendiri, apalagi yang bukan haknya , " jelasnya
Hal arogansi seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. karena ini menyangkut profesi jurnalistik, saya sebagai ketua Ikatan wartawan Online Indonesia DPD IWO-I Empat Lawang sudah akan membawa perihal ini ke jalur hukum yang berlaku. saya pastikan tidak ada oknum yang kebal hukum di NKRI ini, " tegasnya.
Berdasarkan perihal di atas, dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya tindakan pengancaman adalah tindakan yang melanggar hukum yakni melanggar kitab UU hukum pidana pada Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP.
“ Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. barang siapa yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“ Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut, sehingga oknum dapat diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Intimidasi dan persekusi terhadap wartawan tidak dibenarkan sama sekali. sebab, tugas pokok jurnalis memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara balance.
Dengan perihal ini di seret ke jalur hukum agar hal - hal yang serupa tidak terulang lagi, terkhusus bagi para jurnalistik yang tergabung di Organisasi IKATAN WARTAWAN ONLINE INDONESIA DPD Kabupaten Empat Lawang. dan bagi pelaku dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. " Tukas Likwan Yu (Tim)