Dua unit mobil tangki milik PT. DPM tersebut diamankan atas dugaan pendistribusian BBM solar industri ilegal. Selain itu, enam unit kendaraan roda dua diduga terlibat juga turut diamankan di Mapolsek Pusakanagara Kabupaten Subang.
Kapolsek Pusakanegara Kabupaten Subang, Kompol Dr.R.Jusdijachlan,SH.,MM, pada Senin (18/09/2023), kepada awak media, membenarkan atas diamankannya 2 unit mobil tangki BBM milik PT. DPM dan 6 unit kendaraan roda dua tersebut.
Namun, ia menjelaskan terkait kronologis peristiwa tersebut bahwa pihaknya hanya sekedar menerima titipan Barang Bukti (BB) saja. Adapun mengenai penangkapan dan penanganannya, kata dia, yakni oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.
"Memang betul dua unit mobil tangki BBM itu diamankan, cuma kami hanya sebatas menerima titipan barang bukti saja, terkait penanganannya oleh pihak Bareskrim Mabes Polri."Ujar Dr.R.Jusdijachlan,SH.,MM.
Sementara itu, Ketua LSM Manggala DPC Kabupaten Indramayu, Syaeful Anwar, terkait hal ini pihaknya sangat mengapresiasi atas kinerja Polri. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan salah satu penegakan hukum di Negara Republik Indonesia.
Syaeful Anwar menyatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal progres penanganan perkara tersebut hingga sampai ke ranah pengadilan. Ia juga berharap, hal seperti ini tidak terjadi kembali khususnya diwilayah Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
" Kami sengaja datang ke Mapolsek Pusakanagara untuk menjalankan fungsi kami sebagai sosial control terkait dugaan penyalahgunaan BBM ilegal jenis solar yang dilakukan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, hal tersebut sangat amat merugikan negara dan khususnya masyarakat kecil sebagai penerima BBM subsidi, tidak ada toleransi penegakan hukum ketika ada penyelewengan hak rakyat kecil guna kepentingan pribadi di negara Kesatuan Republik Indonesia." Tegasnya.
" Kami berharap pihak kepolisian tegak lurus dalam menangani perkara ini, usut tuntas siapa pemilik kendaraan pengangkut solar tersebut, bia perlu cabut izin usaha transpotirnya, karena perusahaan tersebut bagi kami sudah dzolim dan tidak ada kata ampun, rakyat kecil sudah mereka rampas haknya, apabila pihak Bareskrim tidak menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum maka kami dan rekan-rekan yang lain akan melukan aksi di mabes POLRI." Tambahnya.
Diketahui PT. Dinar Putra Mandiri melakukan kegiatan membeli solar industri dengan modus menggunakan kendaraan roda dua untuk membeli solar subsidi di SPBU sekitar wilayah Pusakanagara kemudian dijual sebagai solar industri ke beberapa pelabuhan di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
(B.Je)