Tersangka AP (22) berdomisili di Kelurahan Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di areal Afdeling II PTPN VII Desa Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
Modusnya pelaku memberhentikan korban an.Sandi bersama saksi dengan alasan motor kehabisan bahan bakar minyak dan meminta bantuan untuk dibawa dengan cara stut atau didorong dari belakang dengan menggunakan motor ke arah Talang Rejo.
Sesampainya di daerah perkebunan karet lalu pelaku meminta untuk berhenti dan sudah ada satu teman pelaku lainnya yang sudah menunggu di pinggir jalan.
Setelah berhenti salah seorang pelaku tersebut langsung menodongkan senjata Api kearah korban meminta HP korban dan saksi, karena terancam lalu korban memberikannya setelah pelaku berhasil mengambil motor dan HP pelaku langsung pergi melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor merek honda NF 125 (Karisma 125 d) dengan NOKA: MH1JB21154K45038 Nosin: JB21E1446194 dan 2 unit HP merek Invinik Not 30, Oppo A3s dan apabila di nominalkan dengan rupiah sebesar Rp.6. juta rupiah dan melaporkan kejadian ini ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal 03-09-2023 pukul 15.30 WIB petugas Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Bandar Lampung.
Atas informasi itu, petugas Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Tekab 308 Polda Lampung melakukan penyelidikan bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku AP di Terminal Raja Basa tanpa disertai perlawanan.
Saat ini TSK sdh dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,” Ungkap Kasatreskrim.
Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,”Ungkapnya.(inal irawan)