Pasalnya isu terkait legalitas ijazah S1 advokat kondang Toni RM ini sudah beredar luas, baik media sosial maupun di tengah masyarakat Indramayu, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi sebagai syarat wajib sebagai calon advokat ujar sekretaris Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) DPC Indramayu Adit Firmansyah, SPd, SH. Saat dimintai komentar nya melalui aplikasi WhatsApp (26/08/23)
" Yang saya ketahui terkait syaratcalon Advokat haru memenuhi ketentuan wajib diantaranya:
1. Pembahasan pertama :
- Pertama merujuk UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat maka syarat menjadi Advokat adalah S1 Hukum & Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) , sehingga wajib Strata satu hukum & sejenis sesuai pasal 2 ayat 1 & Pasal 3 ayat 1 huruf e.
- kedua konsekuensi logis bila S1 nya bkn hukum meskipun S2 & S3 nya hukum, maka tidak bisa ikut Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) krn UU mengatur demikian.
- ketiga bila sudah S1 hukum & ikut PKPA serta lulus ujian Advokat, maka OA bisa mengajukan sumpah Ke Pengadilan Tinggi (PT), sesuai domisili Calon Advokat dengan syarat calon Advokat yg akan di sumpah sdh berusia 25th dan telah melewati masa 2 tahun (magang) sejak kelulusan S1 nya.
2. Pembahasan kedua :
- bagaimana bila ada orang yg memiliki KTA & BAS bkn kah sudah pasti persyaratan formal nya terpenuhi? Belum tentu, knp? Krn Organisasi Advokat (OA) menerima persyaratan formal (khusus nya ijazah S1) tanpa melakukan konfirmasi langsung ke Universitas yg mengeluarkan, begitu juga Pengadilan Tinggi (PT) tdk memverifikasi langsung ke Universitas, sehingga sangat mungkin ijazah nya abal-abal / palsu. Hal tersebut banyak terjadi, baru2 ini kasus Razman Nasution vs Universitas Ibnu Khaldun dmn Razman mengaku lulusan universitas Ibnu Khaldun tapi Universitas tidak mengakui.
- bagaimana bila ada orang yg memiliki KTA & BAS tapi ternyata menggunakan ijazah palsu? Maka jelas orang tersebut dapat dikenai Pidana sebagaimana pasal 263 ayat 1 dan/atau 263 ayat 2 KUHP terkait Pemalsuan Surat.
263 ayat 1 :
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
263 ayat 2 :
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian."
Sementara itu ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Indramayu Suhendar Abbas, SH.,MH memberikan komentar nya kepada awak media melalui aplikasi WhatsApp bahwasanya sangat wajar ketika seseorang yang sudah menjadi publik figur muncul pertanyaan dari masyarakat, dan tinggal jawab pertanyaan tersebut.
"Ketika menjadi figur publik, wajar muncul pertanyaan dr masyarakat, figur tsb tidak wajib menunjukan sesuai arah pertanyaan masyarakat, Kecuali sukarela dari Figur tersebut. Namun klo ingin memenuhi rasa penasaran (pertanyaan) publik, tinggal jawab pertanyaannya, clear, Ini sebuah konsekuensi sj menjadi figur publik." Jelas Suhendar Abbas, SH. MH yang juga berprofesi sebagai Dosen tetap fakultas Hukum Universitas Wiralodra Indramayu.
Diketahui sampai berita ini dinaikan sosok advokat Toni RM belum berkenan memberikan komentar kepada awak media. (B.Je)