Tak Sampai 24 Jam, Tiga Residivis Pelaku Pencurian Mobil Kembali Masuk jeruji besi - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Selasa, 08 Agustus 2023

Tak Sampai 24 Jam, Tiga Residivis Pelaku Pencurian Mobil Kembali Masuk jeruji besi

ROKAN HULU - Layak diberikan  apresiasi, tak sampai  24 Jam,  Tim Gabungan Resmob  Polres Rokan Hulu (Rohul) dengan Tim Polsek Kuntodarussalam mengungkap kasus  dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Sabtu  (5/8/2023)  pukul 10.00 Wib.


"Tim Gabungan mengamankan Tiga Tersangka diduga Pelaku TP  Curat terhadap barang berupa Satu Unit Mobil Merk Daihatsu jenis Calya Nomor  Polisi  BM 1240 UC. STNK atas nama Sandroles  Nomor Rangka : MHKS6GJ3.TP.04367, Nomor Mesin : 3NRH761306," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH.


Lanjutnya, Pelapor SA, Saksi IN dan EA Tersangka   NZ  alias UD yang merupakan Seorang  Residivis, SY  alias AN, status  Residivis,  AP alias AR juga statusnya Residivis


"Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Sungai Kuning RT 001/RW 003 Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul," terang AKBP Budi 


"Untuk Barang Bukti  Satu  Unit Mobil Daihatsu Sigra BM 1240 UC, Satu Unit Hand Phone merk Oppo A 15, Satu Kunci  T  yang telah dimodifikasi, Satu  Anak Kunci  T  yang telah dimodifikasi,  Satu  Kunci kontak Mobil

Satu  Lembar STNK Mobil," rinci Kapolres.



AKBP Budi menjelaskan, kejadian Curat, pada Kamis 3 Agustus 2023 sekitar Pukul 22.00 Wib, Pelapor pergi ke Rumah Orang Tuanya di SP 8 Desa Tanah Darat sekitar pukul 23.00 Wib 


Pelapor pulang dan sampai di rumahnya memarkir kan Mobilnya di tempat biasa di samping rumahnya 


Pelapor masuk rumah dan meletakkan kunci mobil Pelapor di dalam lemarinya,  setelah itu Dia  tidur sekitar pukul 04.30 Wib, Istrinya terbangun melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka 


Kemudian, Pelapor melihat Mobil dengan Nomor. BM 1240 UC. STNK atas nama Sandroles Nomor Rangka : MHKS6GJ3.TP.04367. Nomor Mesin : 3NRH761306, semula  memarkirkan  di samping rumah melihat sudah tidak ada lagi (Hilang)


Melihat kunci Mobil Pelapor yang di dalam lemari sudah tidak ada lagi, setelah itu Pelapor hendak menelpon  Bhabinkamtibmas dan tidak menemukan Hand Phonenya lagi hilang.


Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 37.000.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuntodarussalam guna penyelidikan.


Masih AKBP Budi menerangkan, pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 13.00 Wib Unit Reskrim Polsek Kuntodarussalam bersama Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi diduga Pelaku.


Tim Gabungan langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan terhadap  NA, SY  dan  AR, sekitar pukul 15.00 Wib informasinya sedang berada di Pekanbaru 


Selanjutnya Tim yang dipimpin Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal SH MH langsung berangkat menuju Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan.


Ketiganya sedang berada di Pasir Putih Jl Lintas Timur Pelalawan, kemudian dilakukan penangkapan


"Ketika dilakukan interogasi terhadap Ketiga Pelaku mengakui telah melakukan TP Curat tersebut," ungkap AKBP Budi.


Saat ini, kata Kapolres  AKBP Budi, para Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


"Saat ini,Tim sudah  mengamankan Tersangka, Barang Bukti, memeriksa Saksi-saksi dan melakukan gelar Perkara, rencananya  melengkapi Mindik, memeriksa saksi saksi dan berkoordinasi dengan JPU," pungkasnya. (Robet Hutauruk)

Pages