Anggota LP2TRI yang menjadi korban adalah warga Desa Rantau Kapas Mudo berinisial MT. Informasi yang diterima mengatakan bahwa MT ditangkap di area sengketa lahan dan langsung dibawa oleh oknum yang mengaku sebagai perwakilan PT.APL. Namun, setelah dipukuli oleh oknum tersebut, MT langsung dibawa ke polsek terdekat, yaitu Polsek Maro Sebo Ulu.
Ketika awak media datang ke Polsek Maro Sebo Ulu, terlihat MT yang berasal dari Rantau Kapas Mudo berada di sana.
Lalu media melakukan konfirmasi ke Kapolsek Maro Sebo Ulu, ia membenarkan bahwa siapa yang menangkap MT bukanlah pihak kepolisian, tetapi oleh oknum satpam dan kelompok koperasi peninjauan. Kasus ini akan diserahkan kepada polres karena takut masyarakat peninjauan akan ramai ke polsek, kata Kapolsek Maro Sebo Ulu.
Di sisi lain, Penasehat LP2TRI Zulkarnain sangat kecewa dengan kejadian itu. Menurutnya, tindakan itu melanggar aturan Menkumham karena telah terjadi penganiayaan di lokasi lahan sengketa tersebut.
Hingga saat ini, MT masih dalam proses pemeriksaan oleh anggota Polres. (Solihin)