Kamis 10/08/2023.
Pemerintah dalam membuat PP No.11 Th 2023 terlalu dipaksakan dalam penerapan & pelaksanaanya.
Terlebih y aksi revisi PP tersebut mengatur zona penangkapan & kuota penangkapan ikan. Salah satunya zona 06 yang meliputi WPP 712 (perairan laut jawa).
Ungkapnya ... Arief Setiawan PJ (ketua SNI Kab.Indramayu).
Jika PP tersebut benar - benar diterapkan maka tak dapat dielakkan terjadinya konflik antar nelayan, serta dipastikan berimbas pada kerugian bagi nelayan kecil dalam bersaing tuk memperoleh izin & kuota yang difasilitasi pemerintah .
Padahal jelas - jelas WPP 712 merupakan lalu lalang khalayak ramai sekali aktivitas penangkapan ikan, baik dari nelayan kecil maupun nelayan pemilik kapal berkapasitas diatas 30GT.
Dalam PP No.11 Th 2023 secara gamblang tak memuat pasal yang berazas & berkeadilan maupun kesetaraan bagi nelayan kecil & nelayan lokal, mengacu pada UU No.31 Th 2004 .
Sudah pasti hadir peluang ketidakadilan dalam implementasi PP tsb.
Menyoal pada pasal 8 ayat 3 & pasal 9 ayat 3, menjelaskan pembagian kuota industri olah Menteri & kuota nelayan lokal oleh Gubernur pada perseorangan skala prioritas tergabung dalam koperasi.
Lantas bagaimana nasib nelayan yang tidak tergabung dalam koperasi..?
Terkesan bias definisi PP tsb, dapat disimpulkan nelayan kecil & nelayan lokal bukan menjadi prioritas utama dalam implementasi regulasi yang dicanangkan pemerintah.
Ditempat & waktu yang sama disela orasi Sdr.Karta & Andry kritisi pemerintah agar bisa menelaah baik - baik, bagaimana jika nelayan yang kapasitas kapalnya dibawah 5GT, persoalanya dia bisa melaut lebih dari satu hari.
Sedangkan nelayan kecil yang dikutip dalam PP yakni nelayan yang memenuhi kehidupan sehari-hari, jelas rancu esensi dari PP tsb.
Sambungnya... penerbitan PP No.11 Th 2023 perlu direvisi atau dibatalkan sebelum terkesan matang dalam pelaksanaan dilapangan.
Tambahnya Sdr.Budi dalam berorasi..." Besar harapan kiranya DPRD INDRAMAYU tuk bisa menyuarakan & bertindak guna meminta pada kepolisian RI khususnya Polres Indramayu, TNI AL & pihak Syahbandar agar dapat memberikan kebijakan jika giat operasi kelautan terdapat nelayan (SNI) yang kurang lengkap segi administrasi surat - suratnya agar kapalnya tak lantas ditarik paksa.
Besar harapan agar APH terkait tuk memberikan teguran dulu & bersikap humanis, persoalanya untuk mengurus kelengkapan surat kapal untuk melaut prosesnya panjang terkesan leletttt...." Ungkapnya....
(B.Je)