Pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut berawal karena adanya informasi yang diterima dari masyarakat pada Kamis (03/08/2023).
Kemudian Satresnarkoba Polres Karimun langsung bergerak cepat lakukan pengembangan dan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar adanya dengan berhasilnya mengamankan 4(empat) orang laki-laki berinisial FA, PN, DA dan MR.
Hal itu disampaikan Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K, ketika menggelar Konfrensi Pers yang didampingi Kasat Narkoba AKP Arsyad Ryandi, S. IP, M.H dan Sihumas Polres Karimun dilantai dua Aula Gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Senin (07/08/2023).
Dalam keterangannya, AKBP Ryky W. Muharam mengatakan, ke empat tersangka ditangkap disalah satu Hotel yang berada di Kecamatan Karimun.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dari seorang warga Malaysia inisial BO (DPO) dengan cara menjemput ke pantai Pontian Malaysia.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 2(dua) paket besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik teh china merk GUANYNWANG berwarna hijau dengan berat kotor 1.900 gram dan 5(lima) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan dirumah kontrakan FA dengan berat kotor 40,1 gram.
Selanjutnya 1(satu) alat hisap (Bong) , 4(empat) unit Handphone serta Uang tunai sebesar Rp. 5.900.000,- (Lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
Dari jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita sudah menyelamatkan 5.820 s/d 7.760 jiwa manusia.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat disangkakan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan/atau pidana denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sampai dengan 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), ucap AKBP Ryky W. Muharam, mengakhiri.
(Maklum Ngl)