KRYD tersebut dilaksanakan hari Sabtu (26/08/2023), pukul 22.00 WIB s/d Minggu (27/08/2023), pukul 01.00 WIB, yang dipusatkan di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
"Semalam, saya bersama dengan personel gabungan terdiri dari Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Reskrim, Satres Narkoba, Propam, dan Polsek Banjar Agung, yang semuanya berjumlah 60 personel menggelar KRYD dengan sasaran utama aksi balap liar di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga," kata Kabag Ops, Kompol Yudi Pristiwanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (27/08/2023).
Dalam KRYD tersebut, lanjut Kompol Yudi, petugasnya melakukan penindakan dengan menggunakan tilang kepada 5 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan terindikasi akan digunakan untuk balap liar.
"Penindakan dengan menggunakan tilang ini akan terus menerus kami lakukan, sebagai bentuk pencegahan dan meminimalisir aksi balap liar yang tentunya sangat meresahkan warga masyarakat karena suara berisik dari knalpot brong," papar perwira dengan melati satu dipundaknya.
Kabag Ops menerangkan, aksi balap liar tentunya sangat berbahaya baik kepada joki atau pengendaranya maupun warga masyarakat yang saat itu sedang melintas di lokasi.
"Kami berharap dengan rutinnya kami melakukan penindakan dengan tilang, akan menyadarkan para pelaku aksi balap liar bahwa apa yang mereka lakukan itu sangat berbahaya dan merugikan, baik kepada para pelaku itu sendiri maupun warga masyarakat," terang orang nomor tiga di Polres Tulang Bawang.
Kompol Yudi menambahkan, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk itu peran orang tua juga sangat dibutuhkan dalam memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar mereka nantinya tidak salah dalam bergaul terutama terlibat dalam aksi balap liar. (AJM)