Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri menjelaskan, saat dihentikan petugas, awalnya pengemudi mengaku membawa muatan karpet. Lantaran sopir terlihat gugup, polisi mulai menaruh curiga dan meminta sopir untuk membuka terpal penutup muatan.
Setelah dibuka, kata Kasat, ternyata dalam kendaraan tersebut ditemukan 6 unit sepeda motor berbagai merk. dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak dilengkapi surat tanda bukti kepemilikan dan juga mendapai beberapa lubang kunci kontak kendaraan sudah dalam keadaan rusak seperti bekas congkelan.
“Diduga barang hasil kejahatan, maka kendaraan, pickup berikut sepeda motor dan pengemudi langsung kita amankan,” ujar Kasat Lantas mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Selasa (8/8/2023) pagi.
Ia menyampaikan, keenam sepeda motor yang diamankan itu terdiri dari Honda Scoopy Hitam, tanpa nopol, Noka : MH1JF0110MK385953, Nosin : JM01E1384933, Honda Beat Hitam, G 5892 IW, Noka : MH1JM2122KK496764, Nosin : JM21E2474804 dan Honda Beat, B 4967 BNZ, Noka: MH1JM2118HK653436, Nosin: JM21E1646248.
Kemudian Honda CRF 150, tanpa nopol, Nosin : MH1KD111NK277384, Noka : KD11E1276726, Honda Beat Street, tanpa nopol, Nosin : JFZ2E-1650551, Noka : MH1JFZ210KK651434; dan Honda Vario 150, F 4606 FBY, Noka : MH1KF1115GK753360, Nosin : KF11E1752459
Kasat Lantas juga menyebutkan bahwa dari keenam sepeda motor tersebut memang dilengkapi STNK. Namun setelah dilakukan identifikasi dan registrasi kendaraan, hanya satu unit sepeda motor yang memiliki data yang sesuai dengan STNK, sementara lima lainnya tidak cocok.
"Keenam sepeda motor itu juga tidak dilengkapi dokumen kepemilikan (BPKB)," bebernya.
Menurut Kasat Lantas, Kendaraan tersebut rencananya akan dibawa menuju wilayah Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pringsewu untuk proses hukum selanjutnya.
"Saat ini kendaraan dan sepeda motor beserta pengemudinya telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut." tandasnya (Al Badri)