Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kecil Kantor Bupati Batanghari, Selasa (08/08/2023). Kegiatan itu juga diikiti seluruh Organisasi Perangkat Daerah, dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Batanghari.
Dalam sambutannya, Asisten III Setda Batanghari, Asri yonalsyah menyam paikan saat ini data dianggap sebagai kekayaan baru, data yang valid diyakini menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan suatu daerah. Oleh karena itu Pemerintah Republik Indonesia telah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), dengan Perpres ini diharapkan nantinya dapat mengatur tata kelola data yang dihasilkan pemerintah.
“ SDI bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan prinsip satu data. Prinsip Satu Data yaitu Data yang dihasilkan harus memenuhi Standar Data, harus memiliki Metadata, Interoperabilitas Data, dan memenuhi kaidah harus menggunakan Penggunaan Kode Referensi dan Data Induk,” kata Asri.
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia terdapat 3 (tiga) peran, yaitu Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data. BPS (Badan Pusat Statistik) sebagai Pembina Data berperan untuk menetapkan standar data dan metadata yang berlaku lintas instansi dan berperan memberikan rekomendasi dalam proses perencanaanpengumpulan data, serta berperan dalam pembinaan data sektoral.
“Salah satu tugas BPS sebagai pembina data statistik memberikan rekomendasi dalam proses adalah perencanaan pengumpulan data. Rekomendasi kegiatan statistik adalah saran dan masukan yang diberikan oleh BPS terhadap rancangan kegiatan statistik yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga/Organisasi Perangkat Daerah ke BPS melalui Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai Walidata Kabupaten. Kegiatan statistik yang dilaporkan oleh Produsen Data tidak terbatas pada kegiatan survei saja tetapi termasuk kegiatan kompilasi produk administrasi (kompromin),” tuturnya.
“Tujuan dari rekomendasi kegiatan statistik ini adalah untuk menghindari duplikasi kegiatan statistik. Oleh karena itu diharapkan peran aktif dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaporkan kegiatan statistik ke Badan Pusat Statistik, hal ini sangat membantu Badan pusat Statistik dalam mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif dan efisien. (Solihin)