Konferensi Pers Mengenai Kasus 338 di SPBU BCL Manembo Nembo Bersama Kapolres Bitung - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Sabtu, 26 Agustus 2023

Konferensi Pers Mengenai Kasus 338 di SPBU BCL Manembo Nembo Bersama Kapolres Bitung

BITUNG - Kapolres Bitung gelar press Konferensi tentang Penganiayaan yang berujung Maut terhadap seorang pemuda FL (31) warga Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Jumat 25-08-23


Dengan Aksi penganiayaan Terunjung kematian Tersebut di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) BCL di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari Kota Bitung, Jumat (25/8/2023).


Kapolres Akbp Tommy B. souissa, Di dampingi bersama wakapolres Kompol Afrizal R. Nugroho, dan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Marselus Yugo dengan Menkonfirmasikan terkait Kejadian tersebut, dengan Menyebutkan sesuai apa Yang Terjadi di SPBU Tentang penganiayaan yang matinnya orang dengan sesuai kronologisnya dalam Kejadian kasus Perkara pada saat itu tersangka inisial JR (19)  Mengisi BBM dan Datangnya Korban alias aba FL(31) dalam Keadaan mabuk Dengan mengantri Pengisian BBM. Korban Marah marah  Terhadap Pelaku mengenai Pengisian BBM (solar) dan Korbanpun Yang marah Marah beradu mulut dengan Tersangka karena korban sudah dalam keadaan Mabuk (miras)" dan Tersangka pergi Ke mobil sambil mengambil Sebilah Pisau badik dan Terjadilah pertikaian Berujung maut.


Jadi kata kapolres dalam Konferensi pers aksi Penganiayaan berujung Maut yang mengakibatkan Korban FL(31) meninggal Dunia terjadi sekira pukul 17.00 Wita di salah satu SPBU di Kota Bitung, Diduga Korban meninggal dalam Perjalanan ke rumah sakit RSUD Manembo nembo. Dengan Hanya karena salah Paham mengantri minyak Solar sehingga terjadi saling Cekcok sampai berujung Penikaman terhadap korban FL(31):


Lanjutnya, dari pengakuan Pelaku JR (19) tahun, Setelah melakukan penikaman kepada korban FL(31) dirinya langsung Menggunakan ojek menuju Rumah temannya.


Pelaku berhasil diamankan Petugas 30 menit berselang Di rumah temannya di Perum Asri I Kelurahan Manembo Nembo tengah,"urainya. Dengan beserta barang bukti sebilah pisau badik.


Dan Kemudian,  Korban Sempat Dilarikan ke RS Manembo-nembo oleh Kerabat korban namun Nyamannya tak tertolong Akibat luka tikaman di Bagian dada kiri.


Dengan Informasi yang Diterima di duga korban meninggal Tiba Rumah sakit dalm perjalanan,"tandasnya, Dan terduga/Pelaku Melanggar pasal 338 tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Nety n Alung

Pages