Ketua LSM KOREK Minta Pihak Inspektorat Turun dan Audit Khusus Desa Darul Imami (Bukit Tusam) - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Sabtu, 26 Agustus 2023

Ketua LSM KOREK Minta Pihak Inspektorat Turun dan Audit Khusus Desa Darul Imami (Bukit Tusam)

Aceh Tenggara - Kegiatan control sosial yang di lakukan lsm korek (lembaga swadaya masyarakat Komunitas rakyat ekonomi kecil) berdasarkan pp 43 tahun 2018 dan undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.,serta undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik. (26/08/2023)


Berdasasarkan pantauan lsm korek minta kepada irbansus audit lakukan kusus desa darul imami dari tahun 2021 '2022.perihal dana desa .

Lsm korek beranggapan itu merupakan hal yang wajar guna melihat pembangunan yang ada di desa darul imami.


Dalam kegiatan ini lsm korek minta kompirmasi mengenai keterbukaan  informasi publik perihal dana desa kepala desa tidak bersedia untuk di mintai keterangan berdasarkan undang undang kip tahun 2008.dan peraturan komisi informasi aceh nnti kita akan lakukan permohonan informasi scara tersurat kepada desa darul imami  kata ketua lsm korek kepada media kysanews.


Sudah di hubungi melalui watsapp namun tidak di balas ,kemudian lsm korek datang berkunjung ke desa darul imami.namun tidak jumpa sama kepala desa darul imami kecamatan bukit tusam aceh tenggara.


Dalam kunjungan kerja lsm korek ,minta Irbansus inspektorat turun lakukan audit khusus terhadap desa darul imami perihal penggunaan dana desa yang baik dan merata,agar kedepan desa desa bisa mempertanggung jawabkan mengenai dana desa secara prosudur dan ketentuan dari Kemendes RI.


Dalam lakukan audit khusus menururt ketua lsm  korek itu hal yang wajar,karena tugas negara.perlu di awasi .ada atau enggak ada temuan memang harus di lakukan audit khusus perihal penggunaan dana desa yang ada di aceh tenggara terutama desa darul imami kecamatan bukit tusam kab aceh tenggara.


Irwansyah menyampaikan dengan tegas secara umum,Dalam melakukan control sosial  kepala desa tidak boleh menutupi nutupi mengenai aggaran desa. berdasarkan peraturan kia no 1 tahun 2018 kepala desa adalah sebagai penanggung jawab ppid di desa ,dan wajib menjelaskan menunjuk segala informasi terkaid penyaluran dana desa ,selanjutnya  sekdes sebagai ppid desa jadi ketika lembaga berbadan hukum hadir ke desa minta kompirmasi harus ada yang bisa menjelaskan seperti terjadi di desa darul imami.


lsm korek ,turun minta kompirmasi terkaid penggunaan dana desa 2021 dan 2022 mengenai  inpormasi itu merupakan perintah daripada undang undang. Sebagai control sosial.tegasnya. (Tim)

Pages